banner 728x90
Hukum  

Eksekusi Lurah Kolpajung Harus Nunggu Putusan Perdata


PAMEKASAN, (TransMadura.com) – Gugatan praperadilan yang diajukan Lurah Kolpajung Abd. Aziz dan Mahmud kandas. Pasalnya, Majelis hakim PN Pamekasan, Madura, Jawa Timur, menyatakan penetapan tersangka terhadap keduanya sah dimata hukum.

Lurah Kolpajung Abd. Aziz dan Mahmud menjadi tersangka kasus dugaan penyerobotan tanah kas desa (TKD). Meski kalah dalam sidang praperadilan, tersangka terus mencari keadilan dengan mengajukan perkara perdata.

Dengan demikian, eksekusi terhadap tersangka harus menunggu putusan perdata. Selama belum ada putusan pada perkara perdata yang diajukan itu, polisi tidak boleh melakukan penahanan.

Nisan Radian selaku penasehat hukum Lurah Kolpajung Abd. Aziz dan Mahmud mengatakan, perkara perdata sudah diajukan. Dengan demikian, polisi tidak boleh melakukan penahanan terhadap kliennya selama belum ada putusan pada perkara perdata.

Baca Juga :   Dukun Pijat Cabul di Pragaan di Amankan Polres Sumenep

Pria yang biasa disapa Icang itu yakin kliennya lolos dari jeratan pidana. Kasus dugaan penyerobotan TKD itu lebih tepat diselesaikan secara perdata. “Kurang tepat bagi kami kalau diselesaikan secara pidana,” katanya.

Icang mengatakan, dia akan terus mencari keadilan bagi kedua kliennya. Lurah Kolpajung Abd. Aziz dan Mahmud selaku pemilik SHM tidak tepat jika dijerat pidana. “Jika harus dilakukan penahanan, tidak boleh dilakukan sebelum ada putusan perdata,” katanya.

Kasatreskrim Polres Pamekasan AKP Andri Setya Putra mengatakan, majelis hakim PN Pamekasan menolak gugatan praperadilan. Selanjutnya, polisi mengagendakan pemeriksaan kembali terhadap Lurah Kolpajung Abd. Aziz dan Mahmud. “Statusnya tersangka,” tukasnya. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *