banner 728x90
Hukum  

Diduga Masuk Angin, Warga Guluk-Guluk Pertanyakan Kasus Ijazah Palsu


SUMENEP, (TransMadura.com) – Forum Masyarakat Guluk Guluk melakukan audiensi ke Polres Sumenep, Madura, Jawa Timur, mempertanyakan proses kasus laporan ijasah palsu yang sudah menetapkan Ahmad Wail sebagai tersangka. Pasalnya, Polres diduga masuk angin karena dinilai lamban dalam penanganan kasus tersebut.

“Sesuai isu yang beredar, bahwa polres diduga masuk angin dalam menyelesaikan kasus Ahmad Wail ijazah palsu,” kata Subli Koordinator Forum Masyarakat Desa Guluk-Guluk, usai Audiensi. Jum’at (7/1/2021).

menurutnya, sebab isu yang beredar, bahwa Polres sudah masuk angin, pihaknya ingin memastikan langsung menanyakan agar tidak selalu menduga duga. Sehingga pihak kepolisian berjanji akan menuntaskan kasus itu.

“Polres menyatakan tidak masuk angin dan berjanji dipastikan kasus itu akan segera dituntaskan,” ungkapnya.

Sebab, Lanjut Subli, kasus ijazah palsu yang menyeret kades Guluk Guluk sebagai tersangka, dan polres sudah melimpahkan berkas ke kejaksaan, Namun pengakuan polres berkas tersebut dilimpahkan kembali ke polres.

Baca Juga :   Dukun Pijat Cabul di Pragaan di Amankan Polres Sumenep

” lah ini yang menimbulkan tanda tanya besar, sudah berkas tersangka dilimpahkan ke kejaksaan malah dikembalikan kembali, ini ada apa,” ucapnya.

Alasannya menurut versi kejakasaan dikembalikannya berkas itu, karena ada beberapa item yang harus dilengkapi.

“Namun pihak polres dalam waktu dekat item itu akan segera dituntaskan, dalam penyempurnaan bukti bukti kami mengajukan saksi secara relawan dijadikan saksi,” jelas Subli.

Sebab, dalam pelaksanaan PAW itu, saksi adalah panitia bahkan pihaknya juga bagian dari tim verifikasi ke Kampus sekolah tinggi ilmu ekonomi internasional di Surabaya.

“Jadi kami seakan akan dibodohi oleh oknum oknum tertentu dalam kasus ini, termasuk di kepanitian tidak fair,” tegasnya.

Sehingga surat hasil Verifikasi yang datang dari Kampus saat itu, sesampainya di panitia disembunyikan akhirnya panitia yang lain tidak tau. “Tidak semua panitia tapi ada satu oknum, yang menyembunyikan keabsahan ijazahnya S2 nya” tutupnya.

Baca Juga :   Dukun Pijat Cabul di Pragaan di Amankan Polres Sumenep

Sementara, penetapan tersangka terhadap Ahmad Wail itu dilakukan setelah ditemukan dua alat bukti dalam kasus dugaan pemalsuan Ijazah. Sehingga, penyidik berkesimpulan untuk menetapkan status terlapor menjadi tersangka.

Sebelumnya, warga Guluk-guluk yang tergabung dalam Forum Masyarakat Desa Guluk-Guluk (FMDG) meminta kepastian hukum atas dugaan pemalsuan ijazah mantan Kades Guluk-Guluk, Akhmad Wail. Mereka meminta kepastian hukum atas kasus dimaksud. Dan, akhirnya polisi menetapkan Eks Kades Guluk-Guluk ini sebagai tersangka.

Apalagi, kasus tersebut dilaporkan salah satu LSM (Lembaga Swadaya Masyarakat) ke Polres 2018 lalu. Ijazah dimaksud ditengarai digunakan oleh mantan kades tersebut dalam pencalonan di PAW (Pergantian Antar Waktu).

(Asm/red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *