banner 728x90

Anggota DPRD Sumenep Menggugat, Vonis Terdakwa Narkoba Jomplang

Anggota DPRD Sumenep Menggugat, Vonis Terdakwa Narkoba Jomplang


SUMENEP, (Transmadura.com) – Putusan terhadap terdakwa Narkoba jenis Sabu-Sabu (SS) Wasil oleh majelis hakim di Pengadilan Negeri (PN) Sumenep, Madura, Jawa Timur diprotes.

Pasalnya, putusan terhadap terdakwa itu dinilai terlalu rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Di mana terdakwa divonis dengan penjara 2 tahun dengan denda Rp 800 juta atau subsisder dua bulan kurangan penjara. Padahal, jaksa menuntut terdakwa dengan hukuman penjara selama 8 tahun. Sehingga, vonis hakim tersebut dinilai timpang dengan tuntutan jaksa.

“Vonis yang diberikan kepada terdakwa bagi kami sangat jomplang. Dan, kami kecewa dengan vonis hakim itu,” Kata Syaiful Bahri, anggota Fraksi PDI Perjuangan DPRD Sumenep.

Bayangkan, sambung dia, dari tuntutan jaksa mencapai 8 tahun, namun malah divonis 2 tahun. Tentu saja sangat tidak logis hakim mengetuk palu. “Jadi, kami sangat tidak masuk di akal dengan tuntutan yang berat, malah diputus ringan,” ucapnya.

Baca Juga :   RSUD dr. H Moh Anwar Sumenep Lengkapi Alat Pendeteksi Penyakit Kanker Payudara

Anggota komisi III DPRD Sumenep menuturkan, vonis ini tentu saja menjadi preseden buruk bagi penegakan hukum di Indonesia. Dan, lagian jika divonis ringan maka tidak bisa memberikan efek jera kepada pelaku narkoba ini.

“Gak mungkin ada efek jera jika divonis cukup ringan jauh dari harapan penuntut umum,” ucapnya.

Bahkan, pihaknya mengusulkan agar JPU melakukan kasasi atas putusan itu. Sebab, vonis yang dijatuhkan bukan separo lebih rendah, melainkan dibawah itu.

“Jauh dibawah itu, maka kami minta jaksa kasasi saja. Juga, bisa mengawal untuk bisa diadukan ke MA,” tukasnya.

Terdakwa Wasil Bin Zahri tersebut diatas tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan Primer. Oleh karenanya terdakwa divonis 2 tahun dengan denda Rp 800 juta.

Baca Juga :   Dukun Pijat Cabul di Pragaan di Amankan Polres Sumenep

Sementara terdakwa tetap ditahan. Sementara barang bukti berupa 1 poket/kantong plastik klip kecil berisikan narkotika jenis sabu dengan berat kotor kurang lebih 0,30 gram, 1 unit HP merk Oppo warna merah.

(Asm/red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *