banner 728x90
Hukum  

Kasus Renovasi Pasar Pragaan Polres Akan Tetapkan Tersangka


SUMENEP, (TransMadura.com) —
Masih ingat perkara dugaan tindak pidana korupsi renovasi pasar tradisional Pragaan, Desa Pragaan Laok, Kecamatan Pragaan. Penanganan perkara kasus tersebut segera memasuki babak baru. Krop Shabara segera menetapkan tersangka.

Kapolres Sumenep, AKBP H Joseph Ananta Pinora menyampaikan, bahwa anggota sudah melakukan update penyidikan terakhir.

banner 728x90

“Kemarin anggota yang melakukan update penyidikan terakhir, perkara itu bisa maju. Yang jelas tersangka kemungkinan bukan dari pegawai negeri,” katanya Kamis, 28 September 2017.

Menurut joseph, berdasarkan hasil penyelidikan pekerjaan proyek senilai Rp2,5 miliar ditemukan adanya pengurangan. Sehingga berpotensi merugikan negara. “Ditemukan pengurangan spesifik,” jelasnya.

Dengan demikian, kata mantan Kasat Intel Polrestabes Surabaya itu belum bisa menentukan kapan penetapan tersangka dilakukan, termasuk identitas rekanan.

Baca Juga :   Diduga Narkotika Jenis Sabu Berat 35 Kg Ditemukan di Perairan Masalembu

“Apakah calon tersangka dari rekanan atau dari kosultan proyek, nanti update lagi. Kalau calon tersangka tidak bisa dipublikasikan,” terangnya.

Renovasi Pasar Pragaan dianggarkan melalui dana APBD 2014 senilai Rp 2,5 miliyar. Pekerjaan itu diduga tidak sesuai spek. Salah satunya pada paving dan pada pembangunan los pasar, yakni pada kuda kuda los, yang diduga menggunakan kayu lokal. Saat ini sebagian pasar sudah rusak.

Dalam kasus ini penyidik penyidik telah melakukan pemeriksaan saksi-saksi, baik kepada rekanan yang mengerjakan proyek atau PA dan sejumlah pihak terkait di Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Sumenep. Bahkan beberapa waktu lalu dikabarkan tim penyidik telah melakukan pemeriksaan kepada konsultan proyek renovasi pasar tradisional terbesar di wilayah barat Kabupaten Sumenep itu.

Baca Juga :   Diduga Skenario Plt Kapus, Bendahara Puskesmas Sapeken Buka Bukaan

Selain itu, penyidik juga telah melakukan audit investigasi dibidang kontruksi. Audit itu dilakukan oleh tenaga ahli dari Universitas Brawijaya (Unibraw) Malang. Hasilnya tim menemikan potensi kerugian negara sekitar Rp420 juta. (Asm)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *