banner 728x90
Tak Berkategori  

Dianggap Gratis, Kades Tuding Warga Enggan Bayar PBB


Transmadura.com, Sumenep – Asumsi gratis pajak bumi dan bangunan (PBB) di Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur masih melekat dibenak para warganya.

Buktinya, di periode kedua super mantap ini, sebagian besar warga sumenep masih menganggap PBB tersebut gratis, karena tidak adanya sosialisasi ke bawah.

banner 728x90

“Selama ini tidak ada sosialisasi dari pihak desa. Sehingga kami berasumsi pajak itu masih gratis,” papar Asmuni Muni.

Menurutnya, tidak merasa berat urusan pembayaran pajak, karena nominal yang harus dikeluarkan tidak terlalu besar.

“PBB itu kan tidak terlalu besar, masyarakat pasti mampu jika hanya melunasi pajak tahunan. Kami bukan tidak mau bayar, tapi tidak tau kalau pajak itu tidak gratis lagi,” tandasnya.

Sementara itu, Kepala Desa (Kades) Jambu membenarkan ketidak tahuan warganya. Karena selama ini pajak digratiskan oleh pemerintah daerah (Pemda).

“Kita pahami, selama ini memang tidak ada pajak gratis, karena selama ini ditalangi pihak desa,” katanya, Selasa (31/1/2017).

Baca Juga :   Project Showbiz FIES 2025, Panggung Keberagaman Nilai Persatuan

Lagi-lagi, dalam hal ini pihak pemerintah desa yang kenak untuk membayarkan pajak warga, sementara pajak tersebut secara keseluruhan besar dan memberatkan ke pihak desa.

“Solusinya, harus ada sua kelola, namun demikian, dipastikan tidak akan terbayar semua 100 % lunas,” terangnya.

Dikatakannya, dana yang masuk ke desa sementara baru kisaran 40 %, selebihnya masih belum. “Dan pihak desa tidak akan mampu menalangi kekurangan itu,” pungkasnya.

Terpisah, Kepala Bidang Pendataan, Badan Pengelolaan, Pendapatan, Keuangan dan Aset, Sumenep, Roni Agus Rijanto menyatakan, bagi wajib pajak tidak ada alasan untuk tidak membayar pajak setiap tahun.

Selain amanah Undang-Undang, kewajiban pajak juga diatur dalam Peraturan Daerah (Perda). “Aturan ya harus dijalankan,” katanya.

Pembayaran PBB merupakan amanah UU Nomor 28 tahun 2009 Tentang pajak daerah dan retribusi daerah. Adapun jenis pajak yang berdasakan UU tersebut dibagi menjadi sebelas item, yakni Pajak Hotel, Pajak Restoran, Pajak Hiburan, Pajak Reklame, Pajak Penerangan Jalan, Pajak Mineral bukan Logam dan Batuan, Pajak Parkir, Pajak Air Tanah, Pajak Sarang Burung Walet, Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan, dan Pajak Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan.

Baca Juga :   Kejanggalan Seleksi Terbuka JPT Pratama Sekda, BKPSDM Sumenep Tegaskan Lelang Prosedural

“Kalau kita secara birokrasi tidak mengenal perjanjian dan kontrak politik, itu bukan ranah kita, dibirokrasi itu ada aturan main. Kalau ada Perda pasti kami lakukan,” jelasnya.

Hanya saja Roni belum bisa memaparkan soal langkah yang akan ditempuh kedepan, guna untuk memberikan penyadaran kepada masyarakat untuk membayar pajak setiap tahun. Tidak hanya itu, dirinya juga belum bisa memberikan kejelasan soal target pendapatan dari sektor pajak tahun 2017. Sementara di tahun 2016 target PBB sebesar Rp4,5 miliar.

Alasannya, karena dirinya masih baru menjabat sebagai Kepala Bidang Pendataan dari sebelumnya dirinya ditugaskan di Sekretariat DPRD Sumenep. “Belum masuk ke lapangan, belum tahu giat apa yang kita laksanakan,” tandasnya. (Asm/Boy/Hy).

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *