Transmadura.com, Sumenep – Peredaran narkoba di Kabupaten Sumenep, Jawa Timur semakin liar. Buktinya, penikmat barang haram itu tidak hanya dilakukan oleh kalangan masyarakat sipil, melainkan penegak hukum juga ikut menikmati kristal putih tersebut.
Bersasarkan data dari Mapolres Sumenep pada tahun 2016 kasus narkoba mengalami peningkatan meskipun sifatnya relatif kecil. Tahun ini Polres Sumenep berhasil mengungkap sebanyak 47 kasus narkoba, jumlah tersebut mengalami peningkatan dari tahun 2015 yang hanya mencapai 43 perkara.
“Dari puluhan kasus itu satu orang berasal dari Polri,” kata Kepala Kepolisian Resort Sumenep, Ajun Komisaris Besar Polisi H Joseph Ananta Pinora, Selasa, 27 Desember 2016.
Sementara barang bukti yang berhasil diamankan sebanyak 108,38 gram. Dari jumlah tersebut Polres telah menetapkan sebanyak 59 tersangka, perinciannya pihak swasta yang mencapai 46 orang, kemudian dari kalangan petani sebanyak 8 orang, dan disusul nelayan sebanyak 2 orang, sedangkan mahasiswa, pegawai negeri sipil (PNS), dan Polri berjumlah satu orang.
“Jumlah kasus narkoba tahun ini alami peningkatan dari tahun 2015 sebanyak empat perkara,” jelasnya.
Guna untuk menekan penyalahgunaan barang haram, kedepan Polres akan samakin inten melakukan pengawasan dan patroli serta pengawasan di sejumlah titik yang dinilai rawan dijadikan sebagai pesta atau transaksi narkoba.
Oleh sebab itu, pihaknya mengimbau semua elemen termasuk masyarakat sipil untuk proaktif ikut melakukan pengawasan. Jika mengetahui adanya tindakan yang mengarah kepada tindakan melawan hukum, termasuk pesta dan transaksi barang haram serta tindakan kejahatan yang lain.
“Silahkan laporkan pada kami, pasti kami akan tindak lanjuti,” tegasnya. (Asm/hy)