banner 728x90

Banggar DPRD Sumenep, Menyikapi Pertanggungjawaban Bupati Nota Penjelasan Raperda Anggaran 2024

Banggar DPRD Sumenep, Menyikapi Pertanggungjawaban Bupati Nota Penjelasan Raperda Anggaran 2024


SUMENEP, (TransMadura.com) – Laporan Bandan Anggaran (Banggar) DPRD (Dewan Perwakilan Rakyat Daerah) terhadap hasil pembahasan rancangan perda Kabupaten Sumenep tentang pertanggungjawaban APBD tahun anggaran 2024.

Sebagaimana diatur dalam Pasal 1 angka 48 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah. Terfokus kepada SiLPA atau Sisa Lebih Perhitungan Anggaran adalah selisih lebih realisasi penerimaan dan pengeluaran anggaran selama 1 (satu) periode anggaran.

banner 728x90

Laporan pertanggungjawaban (LPJ) merupakan dokumen yang harus disampaikan Kepala Daerah kepada DPRD dalam bentuk pembukuan keuangan, yang berisi laporan terhadap detail serapan pembelanjaaan dan pembiayaan pembangunan daerah tahun anggaran sebelumnya, sehingga dapat diketahui berapa sisa anggaran yang tidak terlaksana.

Selanjutnya, sebagai mitra kerja antara DPRD dan Kepala Daerah terkait kebijakan daerah dalam kedudukannya bersama-sama sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang mempunyai peran dan tanggung jawab yang sama dalam mewujudkan efisiensi, efektifitas, produktifitas dan akuntabilitas penyelenggaraan Pembangunan Daerah.

Baca Juga :   Babinsa Bantu Warga Panen Udang di Batuputih

Salah satu sector, yakni peningkatan kemakmuran masyarakat luas haruslah tetap menjaga sinergisitas dan keharmonisan dengan unsur keseimbangan didalam tatanan kebijakan pembangunan daerah menuju masyarakat Sumenep yang makmur dan sejahtera.

Untuk memastikan kebenaran dan menyikapi penyampaian Bupati didalam Nota Penjelasan terhadap Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2024 beberapa waktu yang lalu, maka Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Sumenep melalui Badan Anggaran terhitung mulai tanggal 28 s/d 30 Mei 2025 bersama TAPD dan beberapa OPD telah melakukan pembahasan guna berdiskusi terhadap capaian serapan dan sisa anggaran tahun 2024 secara terperinci.

Dengan demikian, pokok pembahasan Badan Anggaran telah menghimpun hasil laporan pembahasan ditingkat komisi-komisi yang disinkronkan dengan Nota penjelasan Bupati terhadap ringkasan serapan anggaran dimasing-masing OPD yang menunjukkan angka sisa lebih perhitungan sebesar 259 Milyar 791 Juta 308 Ribu 933 Rupiah 18 Sen.

Baca Juga :   Kades Rombiye Timur Dapat Penghargaan SMSI Award 2025 Desa Inovatif

Apabila disandingkan dengan Pembiayaan Netto yang mencapai besaran sebesar 441 Milyar 245 Juta 508 Ribu 105 Rupiah 10 Sen. Maka terdapat defisit sebesar sebesar 181 Milyar 454 Juta 199 Ribu 171 Rupiah 92 sen. Jika kita flashback ke tahun anggaran 2023 yang lalu dimana Silpanya mencapai angka 411 Milyar 542 Juta 23 Ribu 795 Rupiah 53 Sen.

Maka dengan faktanya ini menunjukkan grafik positif terhadap Kinerja Pemerintah Kabupaten dalam pencapaian target pelaksanaan pembangunan Tahun Anggaran 2024 tanpa mengesampingkan target yang belum tercapai.

Sehingga, Badan Anggaran merasa berkewajiban memberikan saran-saran kepada Pemerintah Kabupaten Sumenep untuk kemudian perlu mendapatkan perhatian secara serius, yaitu: Sama dengan rekomendasi tahun sebelumnya bahwa Peningkatan terhadap penerimaan Pendapatan Asli Daerah (PAD) tetap merupakan fokus terpenting Pemerintah Kabupaten dengan mempertimbangkan Pajak yang memberatkan masyarakat bukanlah target utama peningkatan PAD.

(Red)

 

banner 336x280