banner 728x90
Hukum  

Kejaksaan Tak Hanya Vonis Babur dan Koko, Masih Ada Yang Terlibat?


SUMENEP, (TransMadura.com) –
Dua terdakwa kasus korupsi Pasar Pragaan, Kecamatan Pragaan, Sumenep, yang di vonis 1 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, tidak hanya berhenti pada vonis 1 tahun.

Kejaksaan Negeri Sumenep, Madura,Jawa Timur, harus mengusut pemeriksaan kasus korupsi pasar pragaan sampai pejabat di tingkat atas. “Kejaksaan tidak pandang bulu untuk usut sekaligus penting sebagai saksi tidak ada tebang pilih dalam memberantas koruptor,” kata Ketua Forum Masyarakat Inspiratif (Formatif) Sumenep Moh Fadal.

banner 728x90

Tentunya, kata Fadal pemeriksaan kasus korupsi pasar pragaaan tak boleh hanya berhenti di para terdakwa dan sudah di vonis satu tahun saja. Namun harus merunut pada pola akuntabilitas pelaksanaan proyek pemerintah yang bergerak dari bawah ke atas.

“Struktur pejabat pengadaan proyek yang atas-bawah, kemungkinan besar uang yang di korupsi dalam proyek pemerintah tak hanya dinikmati oleh para dua terdakwa saja,” ungkapnya.

Baca Juga :   Diduga Narkotika Jenis Sabu Berat 35 Kg Ditemukan di Perairan Masalembu

Dia meminta semua kepada kejasaan harus bersikap adil tidak ada yang dibeda bedakan, semua yang terlibat di adili. ” kami kira tidak hanya dua terdakwa yang mersakan uang tersebut, kalangan pejabat itu pasti ada,” tandasnya.

Sementara, Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) tindak pudana korupsi (Tipikor) Surabaya, memvonis dua terdakwa 1 tahun penjara, terkait Kasus korupsi renovasi Pasar Pragaan, Kecamatan Pragaan, Sumenep, Madura, Jawa Timur,

Dua terdakwa tersebut, yakni Baburrahman selaku rekanan proyek senilai Rp2.456.456.000, dan Koko Andriyanto selaku konsultan pengawas juga diwajibkan untuk membayar denda sebesar Rp50 juta subsider dengan kurungan satu tahun penjara.

Vonis itu disampaikan Majelis Hakim Tipikor Surabaya dalam persidangan dengan agenda putusan pada Kamis, 25 April 2019 pekan lalu.

Terdakwa Baburrahman dijatuhkan vonis satu tahun, dan satu tahun untuk terdakwa Koko Andriyanto.
Vonis yang dijatuhkan majelis hakim pada dua terdakwa lebih ringan dari pada tuntutan jaksa. Jaksa Penuntut Umum menuntut dua terdakwa 1,6 bulan.

Baca Juga :   Diduga Skenario Plt Kapus, Bendahara Puskesmas Sapeken Buka Bukaan

Hal yang memberatkan pada dua terdakwa karena tidak mendukung program pemerintah dalam rangka pemberantasan tindak pidana korupsi.

Sementara yang meringankan kedua terdakwa karena kooperatif dalam persidangan, menjadi tulang punggung keluarga dan telah mengembalikan kerugian negara sebesar Rp676.857.499,53.

Setelah putusan dibacakan, dua terdakwa mengaku menerima dan tidak akan mengajukan banding atas putusan tersebut. Namun atas vonis majelis hakim, terdakwa menerima. Sedangkan penuntut umum masih pikir-pikir selama tujuh hari.

Untuk diketahui, pekerjaan fisik proyek Pasar Pragaan bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) tahun anggaran 2014 pada Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Sumenep dengan nilai kontrak Rp 2.456.456.000.

Dalam praktiknya pekerjaan fisik tersebut tidak sesuai dengan spesifikasi teknis, volume dan RAB yang tercantum dalam kontrak, sehingga menyebabkan kerugian negara hingga Rp 676.857.499,53.

(Asm/Red)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *