banner 728x90
Hukum  

Diduga Melakukan Penipuan CPNS, Istri Caleg di Polisikan


SUMENEP, (TransMadura com) – Hj RW (Inisial) warga Desa Matanair, Kecamatan Rubaru, dilaporkan ke Polres Sumenep, Madura, Jawa Timur, diduga telah melakukan tindak pidana penipuan CPNS.

Pelapor bernama Rini Ramila Yanti warga Desa Kolor, Kecamatan Kota, Sumenep, melaporkan ke SPKT Polres setempat, dengan bukti laporan polisi nomor STPL/05/1/2019/Jatim/RES SMP, tertanggal kamis, 10/1/2019.

banner 728x90

Pasalnya, terlapor RW (inisial) tak lain adalah istri Calon Legislatif (Caleg) Kecamatan Rubaru, pada hari selasa 19/8/2014, sekira pukul 10:00 wib, datang ke rumah pelapor Rini Ramila Yanti, menawarkan bahwa akhir tahun 2014 ada pengambilan CPNS dengan cara ikut tes langsung dapat SK.

Namun terlapor, waktu menawarkan jasa CPNS tersebut, kepada pelapor, menawarkan syarat meminta uang sebesar Rp 60 juta. Namun yang masuk Kategori dua (K2) atau sebesar Rp 150 juta kebijakan tanpa ikut tes.

Baca Juga :   Diduga Narkotika Jenis Sabu Berat 35 Kg Ditemukan di Perairan Masalembu

Sehingga, dengan tawaran terlapor, pelapor tertarik dengan mengikut sertakan 4 orang leluarganya yang ingin jadi PNS dengan transaksi pembayaran terhadap RW terlapor sebesar Rp 60 juta untuk pembayaran pertama atau DP.

“Sedangkan transaksi pembayaran kedua sebesar Rp 20 juta dan pembayaran terakhir Rp 30 juta.
Namun dengan semua itu pembayaran tersebut ada kwitansinya yang ditanda tangani oleh Terlapor sendiri,” kata Rini Ramila Yanti melalui Kuasa Hukumnya Ach Supyadi SH. Kamis, (14/3/2019).

Namun, kata Supyadi, sampai tahun 2015 ternyata 4 orang keluarga Pelapor tidak lulus tes CPNS di Sumenep, sehingga mengetahui hal tersebut, Pelapor menagih janji kepada Terlapor, namun Terlapor bilang ada tes susulan lagi.

Baca Juga :   Inovasi Kades Rombiya Timur, Bangun Wisata Sombher Raje Terwujud Sumbang PADes Puluhan Juta

Dia melanjutkan, bahwa beberapa bulan kemudian, Terlapor (RW) memberikan foto copy penetapan NIP CPNS pusat, kepada Pelapor dan bilang bahwa 4 orang keluarganya Pelapor tersebut sudah lulus.

“Kemudian Terlapor meminta kepada Pelapor agar membayar sisanya yang kurang yaitu sebesar Rp. 310 juta, tapi Pelapor bilang akan bayar kalau SK-nya yang asli sudah turun,” jelasnya.

Akan tetapi, kata pengacara asal kepulauan ini, sampai sekarang SK yang asli yang dijanjikan Terlapor tidak ada yang turun dan 4 orang keluarga Pelapor tidak diangkat menjadi CPNS.

Sehingga pihak korban pada hari Selasa, ( 8/1/ 2019), sekitar pukul 15.00 wib. Pelapor menagih uangnya kepada Terlapor agar dikembalikan, namun Terlapor hanya berjanji-janji dan berbelit-belit sampai sekarang.

“Korban langsung lapor ke Polres Sumenep,” Tukasnya. (Madi/Fero/Red)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *