SUMENEP, (TransMadura.com) – Satuan Polisi Perairan (Satpolair) Kalianget, Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur tidak bisa mengambil langkah tindakan tegas terhadap pelanggar laut, terutama nelayan pengguna alat tangkap ikan berupa sarkak. Bahkan, hal yang terjadi lempar kewenangan ke Dinas Kelautan dan Perikanan tingkat Provinsi Jawa Timur.
Kepala Satuan Polair Kalianget, AKP. Ludwi menyebut saat ini Satpolair Kalianget masih menunggu kesiapan Dinas Kelautan dan Perikanan untuk mengambil langkah tegas terhadap pengguna sarkak yang melanggar batas teritorial, yakni menangkap ikan dibawah jarak 2 mil dari bibir pantai.
“Itu kewenangannya Dinas Kelautan dan Perikanan tingkat I Provinsi, jadi kita bersama instansi yang lain masih menunggu kapan jadwal bisanya ke Sumenep,” kata Kasatpolair Kalianget, AKP. Ludwi, Jum’at (01/03/2019).
Disinggung perihal kebenaran penangkapan kapal nelayan pengguna sarkak asal Kabupaten Pamekasan oleh nelayan Talango, Ludwi membenarkan. Saat ini kata Ludwi nelayan beserta barang buktinya sudah diserahkan ke Satpolair Kalianget.
Namun Ludwi lagi-lagi belum bisa mengambil langkah tegas dengan alasan penindakan merupakan kewenangan Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Jawa Timur.
“Ia benar, saat ini kita masih melakukan interogasi untuk membuktilan kebenarannya,” Tambahnya.
Ludwi juga mengklaim pihak Satpolair Kalianget sudah melakukan Patroli diperairan Kabupaten Sumenep. Namun dengan wilayah laut Sumenep yang begitu luas, armadanya sangat terbatas.
Menurut dia, pihaknya melakukan Patroli dilakukan diseluruh perairan Sumenep, tidak hanya di kawasan rawan konflik akibat penggunaan sarkak seperti perairan Talango, Gapura, dan Dungkek.
Seperti beberapa kali diberitakan sebelumnya, maraknya penggunaan alat tangkap ikan berupa sarkak menimbulkan konflik diantara beberapa nelayan. Beberapakali pengguna sarkak dutangkap nelayan dan hampir dihakimi. Terakhir, penangkapan alat tangkap ikan berupa sarkak terjadi kemarin, Kamis (28/02/2019). (Asm/Fero/Red)