Ternate, (TransMadura.com) – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Provinsi Maluku Utara, telah menerima pengembalian kerugian keuangan negara dalam tahap penyelidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan penerimaan pajak kenderaan bermotor tahun anggaran 2017, pada Unit Pelaksana Teknis Badan (UPTB) Samsat Kabupaten Halbar, senilai Rp 268.348.460.
Namun, sisa kerugian keuangan negara sebesar Rp.524.016.130 yang selanjutnya telah disetor ke Kas Daerah (Kasda) Pemprov Malut, pada Bank Mandiri Cabang Ternate. pada Jum’at, kemarin 31 Agustus 2018.
Hal ini disampaikan Kasi Penkum Kejati Malut Apris R, Ligua, Sabtu (1/08/2018), Penyerahan dan pengembalian kerugian keuangan negara. “Penyerahan kerugian dilakukan oleh Afrida Durado, Kepala Samsat Kabupaten Halbar, dan diterima oleh Kasi Penyidikan Moh Mosleh Rahman, SH dengan disaksikan oleh Nani Pakaya, S.Pt auditor Inspektorat Pemprov Malut, Aspidus Kejati Malut Hotma Tambunan, SH. MH,” katanya.

Melalui Kasi Penkum Apris R. Ligua, SH menyampaikan, keberhasilan penanganan kasus korupsi tidak saja diukur hanya berdasarkan pada menghukum pelakunya didalam penjara, tetapi yang lebih penting adalah bagaimana mengupayakan pengembalian kerugian negara juga mengupayakan pencegahan korupsi. “Negara ini tidak dirugikan dan dapat memberikan manfaat bagi masyarakat maluku Utara hususnya diindonesia,” ucapnya.
Namun dengan adanya pengembalian Anggran kerugian keuangan negara tersebut, Maka penyelidikan kasus ini tidak ditindaklanjuti lagi. Penyelidikan sudah tidak ada lagi unsur – unsur kerugian keuangan negara,” ungkap Apris pada Reporter TransMadura.com dalam rilisnya. (Rzk/Red)














