banner 728x90

21 Tambak Udang di Sumenep Dipastikan “Tak Punya” Ijin Pembuangan Limbah Cair ke Laut


SUMENEP, (TransMadura.com) – Sebanyak 21 pengusaha tambak udang di Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur disinyalir belum memiliki ijin pembuangan limbah cair ke laut.

Plt Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Sumenep Ernawan Utomo mengatakan, perusahaan tambak udang wajib memiliki ijin pembuangan limbah cair ke laut.

Hal itu seiring diberlakukannya Peraturan Pemerintah (PP) nomor 22/2021 sebagai turunan dari Undang-undang nomor 11/2020 tentang Cipta Kerja.

“Dalam aturan semua perusahaan tambak udang wajib memiliki perstek (persetujuan teknis) yang mengatur tentang pembuangan limbah cair ke laut,” katanya.

Hasil pengawasan yang dilakukan kata Iwan tidak satupun pengusaha tambak udang di Sumenep yang memiliki ijin tersebut. “Saya pastikan semua tambak udang di Sumenep memiliki ijin itu,” tegas Iwan.

Baca Juga :   Presiden Jokowi Setujui Kontrak Kerja P3K Diputus?

Sementara pengurusan ijin merupakan kewenangan Pemerintah Provinsi melalui aplikasi Jatim Online Single Submission (JOSS)

“Apabila perstek itu belum diurus, maka SLO atau surat kelayakan operasionalnya tidak bisa keluar,” jelasnya.

Selaku bagian pengawasan, kata Iwan DLH telah melakukan sosialisasi kepada pengusaha tambak udang di Sumenep pada pertengahan Desember 2021.

“Kalau pengusaha mengaku tidak tahu itu bohong, karena kami sudah selesai melakukan sosiaslisasi. Nanti, pertengahan Januari pasti kami akan lakukan pengecekan lagi,” jelasnya.

Apabila tetap tidam memiliki ijin lanjut dia, maka DLH akan menindaklanjuti sesuai kewenangan sesuai aturan yang berlaku. “Ya kami akan tindak,” tutupnya.

(Asm/red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *