SUMENEP, (Transmadura.com) – Sebanyak 23 unit kendaraan roda dua diantaranya 21 (Dua Puluh Satu) unit yang menggunakan knalpot brong / tidak sesuai standar dan dua unit tidak dilengkapi STNK diamankan oleh Satlantas Polres Sumenep. Minggu (14/01/2024)
Puluhan motor itu adalah hasil penindakan dari kegiatan balap liar pada malam minggu di Jalan Trunojoyo, Jalan Diponegoro, Lingkar Timur, Lingkar Barat, Lingkar Utara, Jalan Raya Patean dan Jalan Raya Lenteng.
Kasat Lantas Polres Sumenep Akp Alimuddin Nasution.,S.H.,M.H menerangkan bahwa kegiatan tersebut merupakan tindak lanjut dari keluhan yang disampaikan oleh masyarakat kepada Kepolisian serta untuk memberikan efek jera bagi para pelaku balap liar.
“Ini menjawab keluhan masyarakat kepada kami yang sering terjadi ketika malam Sabtu atau malam minggu terjadi balap liar” terang Akp Alimuddin
Ia menambahkan Polres Sumenep sebelumnya sudah menyampaikan kepada para Kepala Desa untuk membantu mengantisipasi apabila diwilayahnya masing-masing terdapat kegiatan balap liar agar segera melaporkan kepada pihak kepolisian.
Karena kegiatan balap liar tersebut bisa membuat keresahan serta mengganggu kenyamanan dan keselamatan baik diri sendiri maupun pengendara lain.
“Jalan raya yang seharusnya digunakan oleh khalayak ramai ketika ada balapan liar pasti pengendara lain akan terhambat serta mengganggu istirahat masyarakat” ungkap Kasat Lantas Akp Alimuddin Nasution
“Sehingga kami mengimbau kepada masyarakat untuk tidak menggunakan knalpot brong yang dapat mengganggu ketertiban khalayak umum” tutur AKP Alimuddin
“Bantu kami pihak Kepolisian untuk mengawasi dan memberikan edukasi kepada putra putrinya terkait perilaku berlalulintas di jalan raya” tutup AKP Alimuddin Nasution
Dalam kesempatan itu juga hadir Lurah Karangduak Hamid Arif.,S.Sos.,M.AP ikut melakukan patroli dan pengamanan wilayahnya bersama dengan warga dan paguyuban RT/RW Kelurahan Bangselok.
(red)