banner 728x90

Seluruh Desa di Sumenep Segera Mengajukan Proses Pencairan DBH PDRD

Seluruh Desa di Sumenep Segera Mengajukan Proses Pencairan DBH PDRD


SUMENEP, (Transmadura.com) – BPPKAD (Badan Pengelolaan Pendapatan Keuangan dan Aset Daerah) Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, meminta seluruh desa segera mengajukan proses pengajuan pencairan Dana Bagi Hasil PDRD.

Dana DBH tersebut, dari hasil penarikan atau pungutan PBB P2 ini merupakan amanah Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 55 Tahun 2023 tentang Tatacara Perhitungan Alokasi, Penyaluran dan Penggunaan Dana Bagi Hasil Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (DBH PDRD).

“DBH PDRD merupakan amanat dalam Permendagri 77 Tahun 2020 dengan nilai minimal 10% dari nilai PAD di APBD tahun berjalan,” kata Kepala BPPKAD Sumenep R. Titik Suryati melalui Kepala Bidang Pengelolaan Pendapatan Daerah AKH Sugiharto.

Baca Juga :   Potret Kedekatan TNI Dengan Masyarakat, Satgas TMMD ke- 121 Mengajar Ngaji di Musholla

Menurutnya, hal itu untuk memberikan rangsangan agar serta lebih bersemangat membangun kesadaran masyarakat melakukan pembayaran pajak daerah, khususnya PBB P2.

“Kami berharap seluruh desa mengajukan pencairan DBH,” ungkapnya.

Saat ini, pihaknya mengatakan, pelayanan semakin mudah untuk melakukan pembayaran pajak dan banyak pilihan.

“kanal pembayaran semakin mudah dan banyak pilihannya, baik manual melalui teller Bank Jatim, Agen Bank Jatim, PT Pos, Gerai Alfamart & Indomart, maupun via online seperti Mobile Banking Bank Jatim, Tokopedia, OVO, PosPay,” ucap Sugiharto.

Sementara itu, dirinya menyampaikan saat ini dalam penarikan atau pungutan PBB-P2 bekerjasama dengan Pemerintah Desa. Itu dilakukan sebagai upaya memaksimalkan penarikan PBB-P2 setiap tahun.

Baca Juga :   TMMD ke-121 Kodim 0827/Sumenep TA 2024 Resmi Dibuka

“Utamanya PBB P2 yang dalam proses penyampaian SPPT PBB P2 dan pemungutannya merupakan kerja sama BPPKAD dan seluruh Aparat Desa di Kabupaten Sumenep,” ujarnya.

Menurut dia penarikan atau pungutan PBB P2 ini merupakan amanah Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 55 Tahun 2023 tentang Tatacara Perhitungan Alokasi, Penyaluran dan Penggunaan Dana Bagi Hasil Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (DBH PDRD).

Adapun DBH PDRD merupakan amanat dalam Permendagri 77 Tahun 2020 dengan nilai minimal 10% dari nilai PAD di APBD tahun berjalan.

“Harapannya dengan penyediaan dana tersebut dapat menambah efektifitas pemungutan pajak daerah,” ujar Sugiarto.

(Red)

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *