banner 728x90

BPPKAD dan Pemdes Optimalkan Penarikan PBB P2 Wajib Pajak

BPPKAD dan Pemdes Optimalkan Penarikan PBB P2 Wajib Pajak


SUMENEP, (Transmadura.com) – Badan Pengelolaan Pendapatan Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) meminta Pemerintah Desa (Pemdes) dan petugas penyampai Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT) agar mengoptimalkan penarikan atau pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) kepada wajib pajak.

Kepala BPPKAD Sumenep R. Titik Suryati melalui Kepala Bidang Pengelolaan Pendapatan Daerah AKH Sugiharto mengatakan, saat ini BPPKAD dalam penarikan atau pungutan PBB-P2 bekerjasama dengan Pemerintah Desa. Itu dilakukan sebagai upaya memaksimalkan penarikan PBB-P2 setiap tahun.

banner 728x90

“Utamanya PBB P2 yang dalam proses penyampaian SPPT PBB P2 dan pemungutannya merupakan kerja sama BPPKAD dan seluruh Aparat Desa di Kabupaten Sumenep,” katanya.

Menurut dia penarikan atau pungutan PBB P2 ini merupakan amanah Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 55 Tahun 2023 tentang Tatacara Perhitungan Alokasi, Penyaluran dan Penggunaan Dana Bagi Hasil Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (DBH PDRD).

Baca Juga :   Babinsa Beri Materi Wawasan Kebangsaan di Depan Puluhan Siswa SD

Adapun DBH PDRD merupakan amanat dalam Permendagri 77 Tahun 2020 dengan nilai minimal 10% dari nilai PAD di APBD tahun berjalan.

“Harapannya dengan penyediaan dana tersebut dapat menambah efektifitas pemungutan pajak daerah,” kata Sugiharto,

Penggunaan DBH PDRD diperioritaskan untuk kegiatan optimalisasi pemungutan pajak daerah dan retribusi daerah di desa setempat. Ketika dianggap cukup, DBH PDRD itu dapat digunakan untuk kegiatan pendukung penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan desa.

“Untuk alokasi yang diterima setiap desa memang akan tergantung dari kinerja pelunasan PBB P2 pada tahun 2022 untuk desa bersangkutan,” jelas Sugiharto.

Jika nilai pelunasannya tinggi atau mendekati 100% dari pagu total Tagihan SPPT PBB P2, termasuk pembayaran Piutang PBB, Sugiharto menyampaikan nilai penerimaan DBH PDRD untuk tahun 2023 juga cukup baik.

Baca Juga :   Dukung Ekonomi Warga Binaan, Babinsa Koramil 0827/09 Pragaan Jalin Komsos Bersama Pembuat Kerupuk

Karena itu, pihaknya berharap kepada Kepala Desa beserta aparat desa atau petugas penyampai SPPT PBB P2 untuk lebih semangat dalam proses pemungutan PBB P2.

“Dengan begitu, harapannya penerimaan DBH PDRD pada tahun 2024 akan semakin meningkat karena nilainya akan sangat tergantung nilai pelunasan PBB tahun 2023,” sambung Sugiharto.

BPPKAD Sumenep juga meminta agar seluruh desa di Kota Keris segera mengajukan proses pengajuan pencairan Dana Bagi Hasil PDRD, serta lebih bersemangat membangun kesadaran masyarakat untuk melakukan pembayaran pajak daerah, khususnya PBB P2.

“Saat ini kanal pembayaran semakin mudah dan banyak pilihannya, baik manual melalui teller Bank Jatim, Agen Bank Jatim, PT Pos, Gerai Alfamart & Indomart, maupun via online seperti Mobile Banking Bank Jatim, Tokopedia, OVO, PosPay,” ucap Sugiharto.

(Red)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *