banner 728x90

Pendapatan Merugi Hingga Rp3 Miliar, Karyawan PT Sumekar Tak Terima Gaji

Pendapatan Merugi Hingga Rp3 Miliar, Karyawan PT Sumekar Tak Terima Gaji


SUMENEP, (Transmadura.com) – Kondisi keuangan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, PT Sumekar tidak stabil.

Pasalnya, perusahaan milik plat merah merugi hingga Rp 3 miliar dan masih selamat puluhan karyawan tidak sampai terjadi pemutusan hubungan kerja (PHK) dan masih menerima hitungan gaji bulanan.

Kabar yang diterima media ini, bahwa keuangan PT Sumekar saat ini tidak stabil, sehingga biaya operasional pendapatan tidak seimbang. Sedangkan biaya yang harus dikeluarkan PT Sumekar sebesar Rp 7 miliar.

Sementara, pendapatan hanya kisaran Rp 4 miliar PT Sumekar harus menanggung kerugian sebesar Rp 3 miliar.

Namun, kerugian tersebut berdampak pada gaji karyawan, mayoritas karyawan sudah enam bulan hingga tujuh bulan tidak mendapatkan hak gaji setiap bulan.

Direktur PT Sumekar Imam Mulyadi mengakui kondisi keuangan perusahaan belum stabil. Sehingga selalu merugi. Salah satu faktornya berkurangnya minat masyarakat yang disebabkan mahalnya harga tiket.

“Tahun 2022 harga tiket kita hanya bersaing dengan kapal Pelni. Saat itu harga tiket Pelni hanya Rp 20 ribu, sedangkan harga tiket kita Rp113 ribu. Sehingga apabila kedua kapal ini berjalan dalam waktu yang sama, masyarakat lebih memilih Pelni,” katanya kepada sejumlah media.

Baca Juga :   Penanaman Padi, Program Unggulan KASAD Jadi Sasaran Tambahan TMMD 121

Menurutnya, perusahaan tidak bisa menyesuaikan harga tiket karena telah ditetapkan didalam ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah (Perda) dan tidak mendapatkan subsidi dari pemerintah. “(Harga tiket PT Sumekar) sudah sesuai Perda,” ungkanya.

Selain itu sambung dia, kerugian juga disebabkan karena faktor banyaknya karyawan. Sehingga pengeluaran tidak sebanding dengan pendapatan setiap bulan. Saat ini gaji karyawan sudah enam bahkan ada yang tujuh bulan tidak terbayar.

PT Sumekar memiliki jumlah karyawan untuk dua kapal. Namun yang beroperasi hanya satu kapal. Sehingga karyawan untuk satu kapal juga harus digaji meski tidak beroperasi.

“Memang kelebihan karyawan, dan komponen terbesar pengeluaran untuk gaji karyawan,” terang dia.

Meski begitu, Mulyadi mengungkapkan, perusahaan tidak memungkinkan untuk PHK karyawan. Karena mayoritas berstatus karyawan tetap. Sehingga apabila di PHK peruhasaan harus memberikan pesangon.

Baca Juga :   50 Anggota DPRD Baru Periode 2024 2029 Bakal Dilantik

“Mereka bukan kontrak, rata-rata mereka bekerja sejak 2023 dan sudah permanen. Kalau diberhentikan, maka harus membayar pesangon. Ada yang harus dibayar untuk 1 karyawan dengan 20 kali gaji. Itu yang kita belum ada,” jelasnya.

Untuk itu, Mulyadi berharap ada penyertaan modal dari Pemerintah Daerah untuk menopang kerugian dan optimalisasi perusahaan kedepan, termasuk pengadaan armada baru jika dimungkinkan.

“Suntikan dana, dan harapan kami memang ada armada baru,” jelas dia.

Sekedar diketahui, PT Sumekar merupakan salah satu badan usaha milik daerah (BUMD) yang bergerak dibidang transportasi laut. Pemerintah Kabupaten Sumenep saat ini memiliki tiga armada yang dikelola PT Sumekar, yakni KM Dharma Bahari I, KM Dharma Bahari II dan KM Dharma Bahari III. Dari tiga armada itu yang beroperasi hanya satu armada yakni KM Dharma Bahri III.

(red)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *