SUMENEP, (Transmadura.com) -Pembahasan Raperda PD Sumekar sebagai syarat sebagai penerima dana PI (Participating Interest) PT Kangean Energy Indonesia (KEI) penghasil minyak gas bumi wilayah kerja (WK) materi sudah usang.
Pasalnya, anggota DPRD Sumenep dinilai kurang memahami seutuhnya tentang peraturan penerima PI PT KEI.
“Sebetulnya apa yang disampaikan anggota DPRD itu materi sudah usang, materi lambat untuk pembahasan lagi,” kata Direktur PT Petro Gas Jatim Sumekar (PJS), Satnawi kepada media ini melalui telepon genggamnya, Minggu, (18/6/2023).
Sebab, menurut Satnawi proses tahapan PI ini, sudah masuk tahapan terakhir dan pada tahapan negosiasi khusus bisnis to bisnis.
“Kalau itu menjadi persoalan dan kendala, SKK migas dan ESDM hingga provinsi tidak mungkin melanjutkan tahapan hingga saat ini,” ungkapnya
Sehingga, pihaknya menyatakan kalau ada pandangan DPRD tentang PI di Sumenep dan PT KEI sebagai kontraktornya, pandangan tersebut sangat tidak benar. “itu materi sudah usang, kata kuncinya kalau menjadi persoalan SKk tidak mungkin melanjutkan tahapan,” ucap Satnawi.
Namun, yang perlu diketahui dalam urusan PI PT KEI itu, Satnawi mengatakan harus tau penerima siapa, pengelola siapa dan posisi PD Sumekar itu dimana. ” Itu mungkin banyak yang belum paham,” ujarnya.
Padahal, yang perlu digaris bawahi bahwa penerima 10 persen PI Wilayah kerja Kangean itu adalah jawa timur dalam hal ini PT Petro Gas Jatim Utama (PJU) dan pengelolanya adalah PT Petro Gas Sumekar (PJS) yang dibentuk oleh PJU dengan melibatkan PD Sumekar .
PD Sumekar akhirnya mempunyai kepemilikan saham di PJS dari amanat regulasi pemerintah provinsi harus melibatkan pemerintah kabupaten Sumenep.
“dan itu sudah ada pernjanjian antara Pemprov dengan pemkab. PT PJU dan PD Sumekar ada PT PJS yang notabene anak perusahaan PT PJU. “itu yang perlu digaris bawahi,’ jelasnya.
Sehingga, pria asli kabupaten ujung timur pulau Madura ini, menegaskan hal itu seringkali beberapa pihak salah satunya anggota DPRD belum memahami seutuhnya, bahwa penerima siapa, pengelola siapa dan posisi PD Sumekar itu dimana. “Itu mungkin banyak yang belum paham.
Dirinya menambahkan, kalau upaya dari lingkungan anggota dewan mempercepat sesuai PP 54 tentang Perumda itu bukan Rana PJS . “itu beda beda ruang dan beda konteks.
Padahal, tahapan PI bagi hasil minyak dan gas bumi PT KEI sudah pada posisi terakhir, yaitu pada tahap negosiasi bisnis to bisnis. “Maksimal 10 sepuluh persen sesuai Permen ESDM 2016 itu bukan wajib tapi batas maksimal, karena setelah permen 37 2016 dikuatkan keluarnya kepmen baru minimal 2,5 persen.
Sehingga, yang diperjuangkan saat ini, adalah diatas batas minimal 2,5 sampai batas maksimal 10 persen. “Mujur kan kalau kita akhirnya dapat 10 persen, tapi minimal sudah dapat 2,5 persen yang penting daerah karena ini kewajiban kontraktor dan hak daerah tetap akan diperjuangkan sampai kapanpun,” tutupnya.
Sebelumnya, Anggota Komisi II DPRD Sumenep, Juhari mengatakan soal dan PI PT KEI akan keluar harus merubah perda PD Sumekar menjadi Perusahaan Umum Daerah (Perumda).
Dalam aturan PI harus pengelolah perusahaan umum daerah sebagai pengelolanya untuk langsung mentek over untuk mendapatkan PI.
Sehingga, Komisi II meminta dari bagian hukum yakni Sekretaris Daerah (Sekda) mengajukan lagi secara serius yang nantinya PD Sumekar mengawali Perdanya supaya perusahaan daerah dirubah menjadi Perusahaan Umum Daerah (Perumda).
(Asm/red)