banner 728x90

Soal PI KEI, Plt Kabag Perekonomian Sumenep Ngesampingkan Kerja Bupati?

Soal PI KEI, Plt Kabag Perekonomian Sumenep Ngesampingkan Kerja Bupati?


SUMENEP, (Transmadura.com) – Pernyataan Plt Kabag Perekonomian dan ESDM Sumenep soal PI (Participating Interest) bagi hasil PT KEI (Kangean Energy Indonesia) penghasil  minyak gas bumi pemerintah daerah tak wajib menerima 10 persen jadi sorotan.

Pasalnya, Plt Kabag Perekonomian dan ESDM Heru Santoso dinilai selama ini mengesampingkan yang telah dilakukan Bupati Acmad Fauzi dan Bupati K Busyro Karim apa upaya tentang PI untuk daerah.

Padahal, dalam peraturan  menteri ESDM (permen ESDM) nomor 37 tahun 2016 yang didukung Kepmen sudah jelas ketentuan penawaran PI 10 persen pada wilayah kerja (WK) minyak dan gas bumi.

“Sangat tidak tepat pernyataan Plt Kabag perekonomian dan ESDM asal ngomong, ini seakan mengesampingkan dua Bupati sebelumnya dan yang sekarang,” kata Ketua Aliansi Sumenep Bangkit. Bagus Junaidi.

Harusnya, kata Bagus pihak Pemkab dalam hal ini Perekonomian dan ESDM juga memperjuangkan hak PI 10 persen dari PT KEI Soal PI KEI, Plt Kabag Perekonomian Sumenep Dinilai Ngesampingkan Kerja Bupati? yang menjadi hak masyarakat.

“Bukan pesimis, menunjukkan ketidak mampuannya, kesannya kan mengesampingkan kerja bupati karena disitu sudah jelas terkandung undang undang Menteri ESDM tahun 2016 wajib daerah menerima ,PI batas maksimal 10 persen,” ungkapnya.

Dalam Kepmen ESDM, sudah jelas kandungannya provinsi wajib melibatkan pemerintah daerah yang
akhirnya ada perjanjian hitam diatas putih antara Gubernur dengan Bupati.

Sehingga, Gubernur menunjuk BUMD sebagai penerima PI dalam hal ini Petro Gas Jatim Utama (PJU), sedangkan Bupati menunjuk BUMD dalam hal ini PD Sumekar juga sebagai penerima.

Baca Juga :   Silaturahmi Dandim Sumenep dengan Habib Alwi Zainal Abidin

Kedua perusahaan itu, yakni PJU dengan PD Sumekar ada perjanjian pengelolanya yang harus membentuk PPD baru, PJS (Petro Gas Jatim Sumekar). “Jadi yang harus meneruskan pengelolaan adalah PJS ini wajib bukan tidak wajib,” jelasnya

Namun, Pemerintah memang tidak boleh bisnis harus melibatkan BUMD karena isinya jelas, bisnisnya jelas , maka ketemulah Petro Gas Jatim Utama dengan PD Sumekar dan ada skema seiring saham, penerima PJU pengelola PJS,

“Urusan PI 10 persen wajib ditawarkan kepada BUMD dan daerah sanggup menerima, makanya tidak ada celah PI itu tidak wajib, dalam aturan mengandung, K3S KEI (Kangean Energy Indonesia) wajib menawarkan kepada pemerintah daerah,” ujar Bagus Junaidi

Jika memang pihak Pemkab Sumenep dalam hal ini ESDM tidak bisa dan tidak mau memperjuangkan PI 10 persen yang seharusnya menjadi hak masyarakat Sumenep, dengan tegas pihaknya dalam dekat ini akan melakukan unjuk rasa (UNRAS) bersama masyarakat ke pihak SKK migas di Jawa timur.

“”Kami akan memperjuangkan terus mengawal soal PI 10 persen hingga sampai hak masyarakat Sumenep yang telah diamanatkan Permen ESDM nomor 37 tahun 2016 dan Kepmen ESDM nomor 223 tahun 2022 pihak kontraktor wajib memberi PI dimaksud,” tegasnya.

Sebelumnya, pernyataan Plt Kepala Bagian (Kabag) Perekonomian dan ESDM Setdakab Sumenep, Heru Santoso mengatakan,
PI (Participating Interest) minyak itu adalah outsourcing, bahwa kalau pengeboran minyak dilaksakan di laut dari 0 sampai 4 mil adalah kewenangan atau hak provinsi.

Baca Juga :   Satgas TMMD Rampungkan Pembangunan Jalan Lapen di Buddi

“Dimedia kan seolah olah adalah kewenangan kita Pemda, padahal itu kewenangan provinsi,” katanya .

Sehingga, menurut Heru yang saat ini juga menjabat Kabag Umum, Provinsi mau menyerahkan PI ke Pemda harus melalui Badan Usaha daerah dulu, maka dibentuklah PJS (Petro Gas Jatim Sumekar). Namun setelah terbentuk PJS, tidak semerta merta secara otomatis hak daerah dan masih tinggal menunggu kebijakan. “boleh, tapi itu bukan hak dan bukan wajib PI itu diberikan ke daerah,” ungkapnya.

Akan tetapi, lanjut Heru, disaat daerah sudah punya PJS boleh dikelolah oleh BUMD. ” Bukan Daerah kabupaten ya, kalau daerah pastinya masuk ke APBD sampai sekarang belum terealisasi apa yang sedang dikomunikasikan,” jelasnya.

Namun, pihak pemerintah provinsi atau BUMD provinsi, lanjut Heru, walau sampai sekarang belum menyerahkan PI ke daerah kabupaten Sumenep, bukan salahnya mereka, karena sifatnya dapat.

“Semisal pihak Provinsi berjanji akan memberikan PI bagi hasil kepada kita, lalu kita menagih janji itu, lalu janji itu tidak memberikan tidak menjadi salah, cuma itu hanya punya hutang janji,” ucap Heru.

Sehingga, dirinya menyatakan, maksimal 10 persen PI bagi hasil ke daerah bukan ke Daerah kabupaten, melainkan kepada daerah Provinsi, karena di permen ESDM sudah ada ketentuan 0 sampai 4 mil adalah kewenangan provinsi bukan daerah kabupaten.

“Kabupaten sifatnya dapat bukan wajib, ketika kita sudah memenuhi persyaratan lalu provinsi akan menjadi wajib ke kita, itu tidak, cuma dapat dikelola,” tukasnya.

(Asm/red)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *