SUMENEP, (Transmadura.com) – Dandim 0827/Sumenep Letkol Czi Donny Pramudya Mahardi, S.E. hadiri pemusnahan barang bukti dari 93 kasus tindak pidana yang sudah memperoleh kekuatan hukum tetap, atau Inkracht dan pelaku sudah dipidana.
Pemusnahan dilakukan di halaman kantor Kejaksaan Negeri Sumenep Jl. KH. Mansyur No.54 Desa Pabian, Kecamatan Kota, Kabupaten Sumenep disaksikan langsung Forkopimda dan dinas terkait.
Perkara pelanggaran meliputi narkoba sebanyak 64 perkara dan pelanggaran kamtibum sebanyak 29 perkara.
Pemusnahan barang bukti Narkoba berupa Sabu 239,31 gram, Pil Logo Y 3376 butir dengan cara di blender.
Dalam pemusnahan tersebut nampak juga 53 Unit ponsel yang digunakan sebagai sarana transaksi narkoba yang turut juga dimusnahkan dengan alat pemukul sehingga tidak dapat digunakan.
Selain itu barang bukti berupa senjata tajam di potong dan barang bukti lainnya dimusnahkan dengan cara dibakar.
Dandim 0827/Sumenep Letkol Czi Donny Pramudya Mahardi, S.E. yang turut memusnahkan barang bukti tersebut mengatakan bahwa barang bukti yang dimusnahkan ini merupakan hasil pengungkapan kasus terhadap penangan perkara periode bulan Juli sampai dengan November 2022 yang sudah inkracht.
Menurutnya semua barang bukti yang dimusnahkan telah memiliki kekuatan hukum tetap atau inkrah.
“Semua barang yang dimusnahkan ini sudah melalui kekuatan hukum tetap atau Inkracht,” ujarnya.
Pihaknya juga mengapresiasi dan mendukung langkah Kejaksaan Negeri Sumenep itu.
“Saya mengapresiasi kinerja jajaran Kejari Sumenep dan mendukung segala upaya yang dilakukan dalam pemusnahan barang bukti, ini biar tidak menjamur dan merusak generasi muda selanjutnya di Sumenep,” pungkas Dandim.
(Pendim0827)