SUMENEP, (Transmadura.com) – persoalan keluhan gaji Karyawan “CV. Adi Poday Tirta Utama” di Pulau Sapudi, Sumenep yang tidak sesuai dengan Upah Minimun Kabupaten (UMK) terus bergulir.
Pasalnya, perusahaan yang memproduksi Air Minum dalam Kemasan (AMDK) tersebut tidak taat sesuai peraturan kementerian tenaga kerja akan di sangsi.
Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Ketenagakerjaan (DPMPTSP-Naker) Kabupaten Sumenep, Abd. Rahman Riadi mengatakan, jika perusahaan yang tidak taat membayar gaji sesuai UMK, pengaturannya ada di pengawas dan nantinya akan memediasi untuk mentaati ketentuan peraturan menteri tenaga kerja.
‘Nanti pengawasan yang akan memberikan sangsi kepada perusahan perusahan yang nakal yang tidak mentaati sesuai UMK yang telah disepakati,” katanya.
Harusnya, jelas Rahman, karyawan yang dirugikan pembayaran tidak sesuai UMK oleh perusahan sesuai undang undang ketenagakerjaan harus menyampaikan ke DPMPTSP-Naker. “Karyawan yang dirugikan oleh perusahaan harusnya melapor ke kita,” ungkap Rahman.
Sehingga, pihaknya menyampaikan dengan hal itu, Disnaker akan memediasi. ” karena selama ini tidak ada laporan terkait adanya itu.kalau kita ke perusahan perusahaan pastinya mereka menyatakan dibayar sesuai UMK sesuai yang ada,” ucapnya.
Dengan demikian, pihaknya meminta kalau menjumpai adanya yang merasa dirugikan menyampaikan ke Dinasnya
“namannya lengkap kerja di bagian apa, pasti akan kami tindaklanjuti dengan mediasi ke perusahaannya,” ujar Rahman.
Namun untuk kategori perusahan menengah besar, pihaknya mengatakan untuk mentaati ketentuan peraturan menteri tenaga kerja dan Gubernur. Sebab kewenangannya saat ini ada di provinsi.
Sebelumnya, keluhan salah satu perusahaan dikeluhkan oleh Karyawan “CV. Adi Poday Tirta Utama” yang produksi Air Minum dalam Kemasan (AMDK) yang berada di Jalan Rok Korok, Desa Pancor, Pulau Sapudi, Kabupaten Sumenep, Gaji yang mereka terima tidak sampai UMK.
Padahal, sesuai UMK untuk seluruh area di Kabupaten ujung timur pulau Madura ini sebesar Rp. 1.978.000. namun yang mereka terima perbulan hanya Rp 1.300.000.
Bahkan ada yang lebih miris dari gaji karyawan terima, yakni bagian buruh yang di pekerjakan bagian Packing, hanya diberi upah berdasarkan berapa jumlah kardus yang mereka packing.
Satu kardusnya perusahaan menghargainya dengan upah Rp.300 rupiah Per kardus.
Sehingga, pendapatan bagian pekerja buruh dengan jumlah sepuluh orang sesuai banyaknya kemasan dengan sistem borong dan pendapatan per hari packing Air mineral mendapatkan 1 ribu kardus kali Rp 300 rupiah hanya sebesar Rp 300 ribu dibagi 10 orang.
Sesuai standarisasi Minimal Gaji yang harus di berikan kepada para pekerja atau karyawan oleh setiap perusahaan yang telah di atur dalam Pasal 23 Ayat (1) dan (2) Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan (PP 36/2021).
Sesuai peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 7 tahun 2013 menjelaskan, Upah Minimum Provinsi atau Kabupaten (UMP/UMK) adalah Upah Minimum yang berlaku untuk seluruh Kabupaten atau Kota dimana Perusahaan tidak boleh memberikan Upah lebih Rendah dari upah minimum yang telah di tetapkan.
Sampai berita ini diterbitkan Pihak CV. Adi Poday Tirta utama belum merespon saat dikonfirmasi melalui via Telepon selulernya dan melalui chat Whatsapp juga tidak di respon hanya dibaca.
(Fero/red)