banner 728x90
Hukum  

Diduga Mencemarkan Nama Baik di Medsos, Warga Batuputih Daya Terancam Dipolisikan

Diduga Mencemarkan Nama Baik di Medsos, Warga Batuputih Daya Terancam Dipolisikan


SUMENEP, (Transmadura.com) – Moh. Rizal Maulana, warga Dusun Bulu Barak, Desa Batuputih Daya, Kecamatan Batuputih, Kabupaten Sumenep akan mengambil langkah hukum terhadap seseorang berinisial SH, warga Dusun Batu Bintang, Desa Batuputih Daya.

Pasalnya, SH diduga melakukan Penghinaan dan/atau Pencemaran Nama Baik melalui Media Sosial Facebook terhadapnya.

Sesuai Ketentuan Pasal 27 ayat (3) Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Jo. Pasal 310 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

“Guna kepentingan klien, saya akan memberi peringatan terlebih dahulu melalui somasi kepada saudara SH. Jika somasi tersebut tidak ada tindak lanjut, maka laporan ke Polres Sumenep akan segera dilakukan.” Ujar Marlaf Sucipto, SH, selaku Penasihat Hukum RM saat dikonfirmasi melalui pesan What’sApp.

Baca Juga :   Kasatlantas Polres Sumenep Dipimpin Perempuan

“Syukur bila, saudara SH mau menindaklanjuti somasi dan mau menyelesaikan perkara tersebut secara baik-baik tanpa harus ke jalur hukum”. Imbuh Marlaf.

Melalui kolom komentar di status akun Facebook-nya Nurholis, SH mengutarakan, “Ango’an apurumaena katempeng E cokoco bini palanak korco pei mun takok ka bini” ucapnya ditujukan  terhadap Rizal Maulana.

Status Facebook akun Nurholis saat berita ini diturunkan, sudah dihapus tapi tangkapan layar atas status berikut komentar-komentarnya sudah banyak yang mengamankan. Utamanya oleh RM sendiri.

Sampai berita ini diturunkan, SH belum bisa dikonfirmasi untuk dimintai keterangan terkait dengan masalah tersebut.

(Asm/red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *