banner 728x90
Hukum  

Pengangkatan Perangkat Desa Bilis-Bilis Diduga Manipulasi Data


SUMENEP, (Transmadura.com) – Pengangkatan perangkat desa Bilis-Bilis, Kecamatan Arjasa Kepulauan Kangean, Sumenep, Madura, Jawa Timur dipertanyakan.

Pasalnya, disinyalir ada manipulasi data untuk bisa “mulus” menjadi perangkat desa.

banner 728x90

Indikasinya, oknum perangkat yang bekerja diperkirakan tidak sesuai dengan nama yang ada di SK. Oknum tersebut diduga menggunakan ijazah orang lain.

Kabarnya, menggunakan ijazah istri, tapi yang kerja suaminya. Ada juga yang memakai ijazah anaknya, bahkan ada yang milik orang lain.

“Kami menemukan adanya dugaan manipulasi data untuk bisa menjadi perangkat desa di Desa Bilis-Bilis, Kecamatan Arjasa,” kata Bagus Junaidi, Aktifis DPD LAKI Jatim.

Dugaan manipulasi data itu, sambung dia, berkaitan dengan penggunaan ijazah orang lain, baik istri, anak atau orang yang tidak memiliki kekerabatan. “Jadi, Pemenuhan syarat saja, maka menggunakan ijazah orang. Bisa saja yang sesungguhnya tidak memenuhi persyaratan,” ujarnya.

Baca Juga :   Oknum Anggota DPRD Sumenep Ditangkap Polisi

Sebab, menurut Edy, sesuai dengan Permendagri nomor 67/2017 tentang pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa, dijelaskan jika minimal ijazah yang digunakan minimum SMA atau sederajat. “Untuk memenuhi syarat itu bisa saja dugaan penggunaan ijazah orang lain,” ungkapnya.

Apabila ini memang benar, Edy menuturkan, maka bisa bepotensi ada pelanggaran dan cacat hukum. Sehingga, pihak kecamatan diminta untuk melakukan kroscek ke lapangan.

“Silahkan dicek siapa yang masuk ke balai, apakah sesuai SK atau orang lain. Ini penting agar sesuai dengan aturan,” paparnya.

Dia menambahkan, tidak hanya itu dirinya juga menemukan adanya kepala dusun yang diangkat dari luar dusunnya. Yakni, Kadus Gunung Tinggi diambil dari kampung tengah. “Idealnya, kan dari kampung itu yang otomatis mengerti medan teritorialnya,” tambahnya.

Baca Juga :   Diduga Asal Asalan, Pekerjaan Proyek Dana Desa Jembatan Beton Desa Jedung Disoal

Sementara Kades Bilis-Bilis Abdur Rasyid mengklaim pengakatan perangkat desa itu sudah sesuai aturan. Pihaknya memastikan tidak ada manipulasi data dalam pengangkatan perangkat desa. “SK yang saya keluarkan sesuai dengan data yang masuk ke kecamatan,” katanya melalui pesan Watshaapp.

Dia menegaskan, SK yang dikeluarkan sesuai dengan data Ijazah yang sudah masuk ke kecamatan.

Kepala Desa Bilis-Bilis mengeluarkan SK pengangkatan perangkat desa nomor 188/04/Kep/435.325.111.2022, tertanggal 3 Februari 2022.

(Asm/red)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *