SUMENEP, (TransMadura.com) – Pemerintah Kabupaten Sumenep, Jawa Timur resmi mengumumkan Hasil Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Hasil Seleksi Calon PPPK Jabatan Fungsional tahun 2021.
Pengumuman tersebut secara resmi diumumkan pada 13 November 2021 melalui surat nomor 810/1999/435.203.4/2021.
“Hasil tes SKD tahun 2021 sudah diumumkan, masyarakat bisa mengakses melalui website BKPSDM (Badan Kepegawaian Badan Kepegawaian & Pengembangan Sumber Daya Manusia) Sumenep,” kata Abd. Madjid, kepala BKPSDM Sumenep.
Menurutnya dengan diumumkannya hasil SKD, sudah diketahui siapa saja peserta yang berhak mengikuti tahap Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) melalui hasil perangkingan.
SKB merupakan tahap akhir dari tiga proses seleksi CPNS tahun 2021 usai melalui Seleksi Administrasi dan Seleksi Kompetensi Dasar (SKD).
Peserta yang lolos ke tahap SKB dapat dlihat melalui keterangan P/L, P, TL, TH, dan TMS. Peserta yang mendapat kode P/L dipastikan berhak mengikuti SKB CPNS 2021.
Keterangan yang perlu diketahui :
P/L: Memenuhi nilai ambang batas menurut Keputusan Menpan RB No 1023 Tahun 2021 dan berhak Mengikuti SKB
P: Memenuhi nilai ambang batas menurut Keputusan Menpan RB No 1023 Tahun 2021
TL: Tidak memenuhi nilai ambang batas menurut Keputusan Menpan RB No 1023 Tahun 2021
TH: Tidak Hadir
TMS: Gugur dikarenakan tidak memenuhi syarat yang ditentukan oleh instansi
Berikut ini pengumuman hasil SKD CPNS 2021 di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Sunenep.
Untuk lebih jelasnya bisa hubungi BKP-SDM Sumenep atau KLIK DISINI (*)