banner 728x90
Tak Berkategori  

Hore…!! Pemkab Gratiskan Biaya BPHTB, Catat Syaratnya


SUMENEP, (TransMadura.com) – Pemerintah Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur menggratiskan Bea Perolehan Hal atas Tanah dan Bangunan (BPHTB). Itu untuk membantu percepatan program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) dan peningkatan ekonomi bagi pelaku usaha kecil dan menengah (UKM).

“Kebijakan pembebasan BPHTB berlaku untuk program yang dibiayai oleh pemerintah,” kata Kepala Bidang Bidang Pelayanan dan Penagihan, Badan Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Sumenep, Suhermanto.

banner 728x90

Menurutnya, program tersebut diberikan diharapkan bisa dimanfaatkan warga untuk mengurus peralihan surat tanah dari Surat Kepemilikan Tanah (SKT) maupun Surat Keterangan Ganti Rugi (SKGR) ke tahap sertifikat hak milik (SHM).

“Jadi untuk perubahan SKT, SKGR ke sertifikat, itu BPHTB-nya gratis. Tapi PBB (Pajak Bumi Bangunan) tetap bayar,” jelas Herman.

Baca Juga :   Ngeri, Tiba Tiba Ada Jimat Muncul di Kantor DPRD Baru Sumenep

Program ini lanjut Herman, sudah berjalan selama satu tahun dan dinilai sangat efektif sehingga tahun ini program itu kembali dilanjutkan.

Salah satunya bagi pelaku UKM, dimana saat ini banyak pelaku UKM yang mengeluh kekurangan modal, namun mereka memiliki aset yang berpotensi bisa menjadi agunan di perbankan.

“Dengan program ini maka pelaku UKM bisa dapat sertifikat dengan mudah, dan bisa diagunakan ke perbankan untuk menambah mudal usaha,” jelasnya.

Tahun ini kata dia tahun ini Sumenep mendapatkan kuota hampir dua ribu. Perinciannya untuk sektor UKM sebanyak 1.431 dengan koordinasi dengan Dinas Koperasi Sumenep, sementara untuk sektor pertanahan sebanyak 500 bidang. “Ini sudah ditetapkan oleh Pemerintah Provinsi Jawa Timur,” tegas dia.

Baca Juga :   Edukasi Budidaya Maggot, Solusi Kurangi Sampah Organik Yang Bernilai Ekonomis

Oleh sebab itu, pihaknya meminta program ini dimanfaatkan dengan baik. Harapannya bisa membantu masyarakat utamanya dalam pengurusan legalitas kepemilikan aset berupa tanah.

(Asm/red)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *