banner 728x90
Hukum  

Sengketa Tanah di Desa Kebunan, Tiga Pemilik Sertifikat Saling Klaim Objek


SUMENEP, (TransMadura.com) –
Tanah seluas 1800 meter persegi tepatnya di Desa Kebunan, Kecamatan Kota, Kabupaten Sumenep, bersengketa. Pasalnya, pemilik tanah atas nama H Umar sesuai sertifikat mendatangkan pihak BPN untuk menentukan batas batas.

Kabarnya tanah tersebut diklaim orang lain bernama M Jono yang rumahnya berbatasan dengan objek tanah yang bersengketa.

banner 728x90

Alasan pemilik tanah sah mengundang pertanahan yang disaksikan camat, Polsek kota, Koramil kota dan disaksikan ketiga belah pihak untuk mengukur ulang menentukan batas batas tanah tersebut.

Hasil penelusuran media ini, Sesuai surat rincikan tahun 1978 nomor 3 atas nama milik umar buk Mistiyani dengan sertifikat nomor 444 atas nama Umar Pak Mistiyani alamat Desa Kebunan, dengan luas 1.880 m2 sebagai pemilik sah objek tanah sengketa tersebut.

Padahal objek tanah M Sujono (pengklaim) sesuai data surat rincikan tanah di Desa tahun 1978 dengan nomor 8 milik Abdur Rahman pak Tarti, sesuai sertifikat nomor 170 tahun 1985, atas nama Abd Rahman pak Tarti dengan luas 847 meter persegi Desa kebunan.

Nia Fatimatus Zahro, S.Pd mengatakan, sebagai pemilik sertifikat mengundang pihak pengukur BPN disaksikan camat kota, Polsek, Koramil, untuk mengetahui pengembalian batas batas tanah sampai dimana.

“Karena tanah kita di klaim orang lain, padahal kita sudah melaporkan jauh sebelumnya ke BPN untuk menentukan batas, karena secara grafikalnya di data tanah desa milik orang tua saya,” katanya.

Baca Juga :   Investasi 1 Miliar US Dollar, Komisi II DPRD Sumenep Minta Bupati Menyambut Baik

Menurutnya, tanah tersebut sudah dijual kepada orang bernama Hj Nanik Desa Pamolokan,sehingga itu diklaim orang lain yang berbatasan, bahkan saat ini sudah dibangun pagar oleh pihak pengklaim.

“ini kan sudah penyerobotan tanah, makanya kami mengundang pertanahan untuk menentukan batas batas tanah tersebut,” ungkapnya.

Pihaknya menyatakan, kalau tidak ada titik temu dan pengklaim tetap tidak puas akan dilakukan evaluasi lagi ke balai desa. “setelah ini akan dilakukan evaluasi lagi ke pihak desa dan hasilnya tetap kami akan mengikuti.

Sementara pihak pembeli, Hj Nanik asal Desa Pamolokan, menjelaskan tanah seluas kurang lebih 900 meter persegi membeli kepada H Umar sebagai pemilik sertifikat.

“Saya membeli tanah ini sudah sertifikat atas nama pak H Umar dan sebelum balik nama kroscek ke BPN kebenaran status tanah atas nama Pak H Umar, BPN menyalatkan status tanah itu benar milik H Umar dengan luas kurang lebih 900 meter persegi, dan tidak ada masalah,” ungkapnya.

Dia dengan tegas, kalau pihak mengeklaim M Sujono, setelah hasil penentuan batas tanah dari pihak BPN tetap tidak puas. maka dirinya menyatakan tetap akan membangun lahan itu.

Baca Juga :   Diduga Oknum SPBU Pragaan Ngambil Jatah Konsumen, Bergulir Temuan Solar dan Pertalite Diarea Lokasi

“Tetap akan bangun hak tanah saya, biar pihak Jono dari pengklaim yang menuntut saya, kabarnya itu juga anggota, mau ngambil jalur kemana saja saya siap, ini bukan tanah sengketa, tapi hak milik,” tegas Hj Nanik asal Jalan IImam Bonjol Desa Pamolokan, Kecaman Kota.

M Jono sebagai pengklaim, enggan berkomentar saat dilokasi, “silahkan tanya langsung ke Bu Nanik, karena mereka yang mengundang BPN,” jelasnya dengan singkat.

Sekdes Kebunan, Ahmad Sayadi menjelaskan, jika satu objek tanah ada tiga pemilik yang mengajukan, sehingga dengan hasil pengukuran hari ini akan dibawa pertanahan akan disetor ke bagian permasalahan di BPN.

“pengukuran ulang ini atas dasar laporan dari ketiga pihak setelah dilakukan mediasi di Desa dilanjutkan ke pertanahan oleh ketiga pemilik, tapi tetap dikawal oleh pihak desa,” jelasnya.

Sehingga, pihaknya tidak bisa menentukan siapa pemilik sah objek yang disengketakan, sebab ketiganya semua punya dasar sertifikat, namun dirinya menyatakan hal ini ada kesalah pahaman dengan objek tersebut.

“untuk menentukan siapa pemilik satu Minggu dari sekarang nanti ada kabar siapa pemilik sahnya,” tutupnya.

(Asm/Red)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *