banner 728x90
Tak Berkategori  

Praktisi Hukum: Tidak Semua Aturan Wajib Seluruh Penumpang Kapal Menunjukkan Vaksin


SUMENEP, (TransMadura.com) –
Aturan wajib bagi penumpang penyeberangan kapal Pelabuhan Kalianget-Talango diwajibkan menunjukkan Vaksin dapat kritik praktisi hukum.

Pasalnya, pemasangan baliho bertuliskan “Seluruh Penumpang Kapal Wajib Menunjukkan Vaksin” yang terbentang di pelabuhan Kalianget itu, seharusnya tidak seluruhnya diwajibkan.

banner 728x90

Praktisi Hukum, Ach Supyadi, SH mengatakan, bahwa aturan dari Satgas Covid 19 dan aturan dari Kementerian Perhubungan yang berupa surat edaran itu sudah bagus dan baik. Namun, kepada pihak dengan semua itu untuk menjalankan aturan tetap mengacu terhadap aturan membolehkan yang harus diperbolehkan.

“Jika aturannya di wajibkan, ya harus di wajibkan atau jika aturannya dilarang ya harus dilarang,” katanya.

Sementara, jelas Supyadi, yang diterapkan di baleho terpampang pelabuhan Kalianget ini, mewajibkan menunjukkan kartu vaksin. Padahal dalam aturan itu sendiri termasuk yang dikecualikan.

” Tulisan di spanduk atau baliho saya menilai tidak sepenuhnya benar,” ungkapnya.

Sesuai aturan yang ada (Surat Edaran Satgas Penanganan Covid-19 dan Surat edaran Kementerian Perhubungan R.I.) tidak seluruh penumpang kapal diwajibkan menunjukkan kartu vaksin.

“Saya hanya bertujuan ingin meluruskan penerapan aturan secara benar, agar tidak kesewenang-wenangan membuat, dan menyimpang dari aturan yang sudah ada,” ucapnya.

Selain itu juga, pihaknya menjelaskan, agar aturan tidak di bolak-balik. “kalau memang di wajibkan dalam aturan ya silahkan katakan wajib, tapi kalau tidak diwajibkan dalam aturan maka jangan dibilang wajib,” tuturnya.

Baca Juga :   Ngangkat Tenaga Baru, Salah Satu Dinas di Sumenep Diduga Potong Gaji Tenaga Honorer Non ASN

Sehingga, menurut dia, kalau mengacu kepada aturan Instruksi Menteri Dalam Negeri No. 52 Tahun 2021 bagian KEENAM huruf N angka 3 di kecualikan, ketentuan menunjukkan kartu vaksin tidak berlaku untuk transportasi dalam wilayah aglomerasi termasuk Sumenep kepulauan, yakni Sapudi, Raas, Kangean, Masalembu dengan Sumenep daratan maupun sebaliknya.

“Mengacu kepada Surat Edaran Satgas Penanganan Covid 19 Nomor 17 Tahun 2021 Bagian F. PROTOKOL angka 3 huruf e kan sudah jelas menyatakan wajib menunjukkan kartu vaksin bagi perjalanan antar kota atau antar kabupaten,” ungkapnya.

Sedangkan yang tertuang di huruf f itu, untuk Kota atau Kabupaten / daerah dengan kategori PPKM level 1 dan level 2 hanya di wajibkan menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau hasil negatif rapid test antigen.

Namun, mengacu kepada Surat Edaran Kementerian Perhubungan R.I. Nomor 59 Tahun 2021 angka 5. Isi Edaran, huruf b. Nomor 2 menyebutkan, bahwa wilayah atau pelabuhan kategori PPKM level 1 dan level 2 hanya di wajibkan menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau hasil negatif rapid test antigen.

“Kalau Sumenep sendiri kesimpulannya dengan kategori PPKM level 2, maka bagi yang akan melakukan perjalanan laut ke Sepudi, Ra’as, Kangean, Masalembu dll seharusnya apabila mengacu kepada aturan yang ada maka hanya diwajibkan menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau hasil negatif rapid test antigen. Artinya tidak diwajibkan menunjukkan kartu vaksin.

Baca Juga :   Edukasi Budidaya Maggot, Solusi Kurangi Sampah Organik Yang Bernilai Ekonomis

“Kecuali bagi yang akan melakukan perjalanan laut ke luar Kabupaten Sumenep maka baru di wajibkan untuk menunjukkan kartu vaksin,” tutupnya.

Sementara, Tim Gugus Penanganan Covid-19 yang melibatkan TNI-Polri, Satpol PP, Dishub dan Nakes Kecamatan Kalianget, mengingatkan kepada para calon penumpang untuk dapat melengkapi diri dengan syarat perjalanan berupa sertifikat vaksin dan syarat perjalanan lainnya.

Danramil 0827/02 Kalianget Kapten Inf Moch. Abidin mengungkapkan, Bagi penumpang kapal yang tidak membawa kartu vaksin, akan didata dan diperiksa. Apabila kedapatan penumpang yang belum vaksin, pihak petugas mengarahkan untuk melaksanakan vaksinasi di tempat yang sudah disiapkan.

“Penumpang harus sudah di vaksin Covid-19 sebelum naik kapal tongkang jurusan Kalianget-Talango. Ini sebagai syarat penyebrangan dan hari ini sebanyak 10 orang yang sudah di vaksin” ujar Danramil

Danramil menyampaikan, fasilitas vaksinasi tersebut dilakukan sejalan dengan persyaratan perjalanan di masa PPKM Darurat yang mengharuskan calon penumpang untuk memiliki sertifikasi vaksinasi minimal dosis pertama. ” Itu dilakukan sejalan dengan persyaratan perjalanan dimasa PPKM,” ujarnya dalam rilisnya.

(S/Fero/red)

banner 336x280

Respon (568)

  1. https://balloonigra.kz/# Играйте в казино, наслаждайтесь каждым моментом.

  2. balloon казино демо balloon game Казино — место для увлекательных РёРіСЂ.

  3. Играйте РІ казино, наслаждайтесь каждым моментом.: balloon игра на деньги – balloon казино играть

  4. Играйте РЅР° деньги Рё получайте удовольствиe.: balloon казино играть – balloon казино официальный сайт

  5. Играть РІ казино — всегда интересное приключение.: balloon игра – balloon казино демо

  6. Ballon — идеальный выбор для азартных РёРіСЂРѕРєРѕРІ.: balloon игра – balloon игра на деньги

  7. Динамичная РёРіСЂР° РЅР° автомате Ballon ждет вас.: balloon казино – balloon казино играть

  8. Азартные РёРіСЂС‹ РїСЂРёРЅРѕСЃСЏС‚ радость Рё азарт.: balloon game – balloon казино официальный сайт

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *