banner 728x90
Hukum  

Soal Duplikasi Data Peminjam Akan Begulir ke Rana Hukum, Eks Kepala BMT Manding: Itu Hak Peminjam


SUMENEP, (TransMadura.com) –
Soal dugaan pemalsuan atau duplikasi data pemohon pinjaman di koperasi BMT NU Cabang Manding, Kabupaten Sumenep, disikapi mantan Kepala Koperasi BMT NU Cabang Manding. Pasalnya, pencairan pinjaman sesuai SOP pencairan.

“Maaf saya baru balas, yang saya tau SOP pencairan pembiayaan dicairkan secara bertahap, bisa saja dua kali tahapan pembiayaan,” Kata Halki Mantan Kepala BMT NU cabang Manding melalui pesan WhatsAAP nya.

banner 728x90

Dirinya menyatakan, jika Nasabah atau peminjam itu persoalan ini akan dibawa ke rana hukum, itu hak dari peminjam. “Itu haknya Bu Dian mau melapor atau tidaknya,” ungkapnya dengan singkat.

Ditanya apakah ada pihak ketiga atau perantara dalam proses pinjaman itu, pihkanya tidak merespon.

Sementara, kasus dugaan duplikasi data peminjam di Koperasi BMT cabang Manding terus bergulir. Bahkan persoalan itu akan bergulir ke rana hukum.

Pihak Nasabah atau peminjam bernama “Dian Feronica’ melalui kuasa pendampingan itu, yakni DPD Laskar Anti Korupsi Indonesia (LAKI) Jatim, R. Faldi Aditya menegaskan, jika dugaan perbuatan yang telah dilakukan oleh mantan Kepala Koperasi BMT NU Cabang Manding, telah memenuhi unsur pidana ataupun pihak ketiga sebagai perantara, apalagi Dian Feronica ini menerima uang sudah diluar prosedur.

“Sudah jelas, menggunakan atau menguasai hak kepunyaan orang lain tanpa persetujuan sebelumnya. Karena ada unsur pidana dari permasalahan ini, maka kami akan melaporkan kasus ini ke ranah hukum,” tegasnya.

Dirinya sebagai kuasa pendampingan mengatakan, hal itu tidak terjadi terhadap Koperasi BMT NU ini, sebab jelas jelas menciderai prinsip dasar dari koperasi tersebut.

“harusnya ada keterbukaan dan Peran Pengawas Koperasi di BMT NU Cabang Manding, juga patut dipertanyakan,” katanya.

Padahal, menurut Faldi, tugas dan wewenang Pengawas Koperasi diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2012 Tentang Perkoperasian. Sehingga, pengawas bertugas memberi nasehat kepada pengurus dan melakukan pengawasan terhadap kinerja Pengurus.

“Kalau tugas dan wewenang Pengawas benar-benar dijalankan, saya pikir tidak akan terjadi permasalahan seperti sekarang ini,” terangnya.

Sebelumnya, Dian Feronica selaku nasabah/ peminjam mendatangi Kantor BMT NU cabang wilayah Manding untuk klarifikasi dengan atas dirinya yang sudah dirugikan dengan pinjaman yang tidak merasa dirinya meminjam.

Pihaknya merasa tertipu, sebab uang yang dipinjam RP 15 juta dengan jaminan BPKB sepeda motor. merasa kurang, sehingga jaminan itu ditambah sertifikat tanah.

Dirinya mengaku aneh saat pencairan uang yang 15 juta itu tidak diterima di kantor BMT, namun terima dari rumah orang sebagai perantara inisial S yang mengaku orang kepercayaan kantor BMT NU cabang Manding.

Namun, pihaknya juga merasa terkejut ketika mau membayar tanggungan setoran jangka Waktu Cast tempo sebesar Rp 15 juta tersebut, tiba tiba disodorkan struk tagihan lain juga atas namanya Dian Veronica dengan nominal uang Rp 25 juta. dengan nomor rekening berbeda.

(Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *