SUMENEP, (TransMadura.com) –
Penundaan Pilkades serentak 2021 dalam kurun waktu dua bulan sejak ditetapkannya surat edaran mendagri tertanggal 9 Agustus 2021 ramai jadi perbincangan. Pasalnya, dalam penundaan akan menjadi kerugian besar bagi calon yang sudah mempersiapkan sejak dini. di basis suaranya. Apalagi mengeluarkan biaya banyak yang sudah mencair disetiap pemilih.
“Dalam kurun waktu dua bulan kerugian besar bagi calon yang sudah mengeluarkan biaya besar dalam strategi politiknya akan hilang kalau tidak diperbaharui,” kata Hendri Kurniawan,
Sehingga, dalam waktu itu, menurutnya masyarakat pemilih akan lupa akan apa yang diberikan, apalagi calon lain akan mengambil kesempatan untuk mengambil alih dengan waktu tersebut.
“Masyarakat pemilih kemungkinan akan lupa, bisa dibilang “kadaluarsa”, atau masa tenggang sudah habis,” apa yang diberikan calon”, kalau tidak diperbaharui, dipastikan suaranya bisa habis,” ucapnya sambil tertawa.
Alasan Hendri, sebab masyarakat sekarang tidak memilih figur, akan tetapi memilih yang mereka menguntungkan baginya, karena saat ini sudah krisis ketidak percayaan. “Dalam istilah “yang bayar saya akan pilih”, karena ini sudah menjadi budaya sangat sulit untuk dihilangkan, makanya krisis ketidak percayaan ini,” ungkapnya.
Sehingga, dia menyatakan dipastikan para calon sudah mengeluarkan uang besar. “kalau tidak ada dana cadangan, bisa dipastikan kalah,” tegasnya.
Melalui surat Nomor 141/4251/SJ tertanggal 9 Agustus 2021. Mendagri, Tito Karnavian memerintahkan kepada Bupati/Walikota sebagai Pelaksana Pilkades Serentak dan PAW di seluruh Indonesia agar menunda pelaksanaan Pilkades Serentak dan PAW dalam kurun waktu dua bulan sejak surat ditetapkan
Kepala Dinas PMD Sumenep, Moh Ramli membenarkan surat penundaan Pilkades Serentak 2021 dalam kurun waktu dua bulan sebagaimana disebutkan dalam surat Nomor 141/4251/SJ tertanggal 9 Agustus 2021.
“Iya benar suratnya,” begitu,” jawaban singkat Ramli saat dikonfirmasi kebenaran surat Mendagri itu.
Sehingga untuk memastikan kebenaran itu, Ramli mengirim salinan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 30 Tahun 2021 tertanggal 9 Agustus 2021.
Dala Isi Inmendagri itu, berisi aturan perpanjangan PPKM Level 4,3 dan 2 di wialayah Jawa-Bali hingga 16 Agustus 2021.
Isi sura kepada walikota dan bupati sebagai penyelenggara Pilkades Serentak 2021 agar menunda dua bulan lagi. Sebagaimana tertuang pada poin 5 huruf a, yang berbunyi, “menunda pelaksanaan tahapan pemilihan Pilkades baik Serentak maupun PAW yg berpotensi menimbulkan kerumunan, seperti kampanye nomor urut, dalam kurun waktu 2 bukan sejak surat ini ditandatangani atau ditetapkan kebijakan lebih lanjut.
(Red)