SUMENEP, (TransMadura.com) –
Penundaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) 2021 selama PPKM darurat Covid- 19 Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, di prediksi kembali akan dimulai pertengahan Agustus.
Pasalnya, tahapan pesta demokrasi tingkat desa itu yang dilaksakan secara serentak dimulai. Namun finalnya tetap memperhatikan Surat Keterangan (SK) dan Peraturan Bupati (Perbub) berkenaan tahapan Pemilihan Kepala Desa Serentak 2021 di Kabupaten Sumenep.
“Insya Allah paling cepat hitungan kami ya pertengahan Agustus,” kata Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Sumenep, Moh Ramli.
Menurutnya, penundaan Pilkades akan dilanjutkan setelah pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat berakhir dan atau ada ketentuan lebih lanjut.
“Jadi di SK sudah dan perbup itu jelas, PPKM darurat selesai Pilkades akan dilanjutkan, itu sedang kami kaji,” ujarnya.
Sehingga, seperti dalam keterangan setelah PPKM berakhir, pihaknya akan mengambil langkah kebijakan untuk menindaklanjuti secara seksama dengan pihak lain.
“Amanatnya kan sampai tanggal 25, kita lihat dulu lah setelah tanggal 25, baru tim kabupaten akan rapat bagaimana kemungkinan tercepat.
“Kita di tim harian biasanya langsung , ketika ada dinamika, hitungan dua tiga hari langsung rapat internal. Barulah naik ke tim kabupaten, di tim kabupaten tentunya di forum forkopimda dan tim gugus covid. Hitungan kami paling cepat 10 hari setelah rapat,” ungkapnya.
Pihaknya menjelaskan, Pilkades serentak dari semua pihak supaya cepat dilanjutkan lebih lebih pemerintah kabupaten.
“Tim kabupaten obsesinya ingin cepat dilanjutkan. Itu saja poin pentingnya,” tutupnya.
(Red)