SUMENEP, (TransMadura.com) –
Seorang Warga Desa / Kecamatan Talango, dikabarkan, ditangkap anggota tim Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Sumenep, Madura, Jawa Timur.
Informasinya, pria itu berinisial AT (39) warga Dusun Masjid, Desa Talango, ditangkap terlibat narkotika jenis sabu pada senin, (05/7/2021) sekira pukul 20.30 Wib di Pos ronda, Dusun Talango.
“Ya, ditangkap yang saya lihat tim BNN karena sabu sabu,” kata warga setempat yang nama minta dirahasiakan.
Menurutnya, mereka ditangkap langsung di bawa di masukan ke mobil. ‘itu langsung dimasukkan ke mobil petugas,” jelasnya.
Sementara, Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Kabupaten Sumenep, Bambang Sutrisno, SE, MM, membenarkan terkait penangkapan pelaku narkoba tersebut.
“Benar, info lebih lanjut langsung ke Kasubbag Umum dan Humas BNNK Sumenep,” terangnya melalui chat WhatSAAP nya.
Hasil yang dihimpun tim media, anggota BNN mengamankan barang bukti berupa 1 satu klip plastic kecil yang berisi sabu-sabu dengan berat brutto 1.26 gram.
1 satu klip plastic kecil yang berisikan sabu-sabu dengan berat brutto 1.21 gram,
1 satu klip plastik kecil yang berisikan sabu-sabu dengan berat brutto 0.88 gram,
1 satu klip plastic kecil yang berisikan sabu-sabu dengan berat brutto 1,20 gram,
1 satu klip plastic kecil yang berisikan sabu-sabu dengan berat brutto 1,20 gram,
1 satu klip plastic kecil yang berisikan sabu-sabu dengan berat brutto 1.17 gram,
1 satu klip plastic kecil yang berisikan sabu-sabu dengan berat brutto 1.17 gram,
1 satu klip plastic kecil yang berisikan sabu-sabu dengan berat brutto 1.21 gram,
1 satu klip plastic kecil yang berisikan sabu-sabu dengan berat brutto 0,50 gram,
1 satu klip plastic kecil yang berisikan sabu-sabu dengan berat brutto 9,49 gram. Sehingga total berat kotor 19,29 gram.
Selain itu juga mengamankan, 1 buah timbangan digital warna hitam merk CA RY,
1 buah sendok yang terbuat dari sedotan plastik warna Hijau,
-2 bungkus klip pastik kecil, – 1 buah Kotak kecil warna hijau.
(Hen/red)