banner 728x90

DPRD Sumenep Gelar P2U Fraksi Nota Penjelasan Bupati Raperda TA 2020


SUMENEP, (TransMadura.com) –
Sidang paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dengan agenda Penyampaian Pandangan Umum (P2U) Fraksi-fraksi terhadap nota penjelasan Bupati Sumenep atas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2020.

Rapat Paripurna digelar ruang sidang yang dipimpin Ketua DPRD Kabupaten Sumenep, H. Abdul Hamid Ali Munir, SH, dihadiri Wakil Bupati Sumenep, Hj. Dewi Khalifah, SH, MH, M.Pd.I dan unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), para Pimpinan DPRD, Fraksi, Alat Kelengkapan dan seluruh anggota DPRD Sumenep, Sekretaris Daerah, para asisten, kepala OPD, Camat, Pimpinan Organisasi Masyarakat (Ormas) dan Organisasi Kepemudaan, Pers dan undangan lainnya.

banner 728x90

Dalam sambutannya, Ketua DPRD Kabupaten Sumenep, H. Abdul Hamid Ali Munir, SH, mengatakan, penyampaian pandangan umum fraksi-fraksi dalam konteks pembahasan Raperda pertanggungjawaban pelaksanaan APBD merupakan aspek terpenting,

Sebab, menurut Hamid, pandangan umum fraksi-fraksi ini merupakan cerminan dari sikap politik fraksi-fraksi yang disusun berdasarkan hal-hal yang telah disampaikan kepala daerah dalam nota penjelasan Raperda pertanggungjawaban pelaksanaan APBD pada rapat paripurna sebelumnya.

Baca Juga :   Ketua DPRD Sumenep Optimis Kepeminpinan Bupati dan Wakil Baru Akan Membawa Perubahan Positif

“Sikap politik fraksi-fraksi DPRD dalam perspektif hukum juga merupakan output dari pelaksanaan tugas pokok dan kewenangan DPRD khususnya dalam melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) setiap tahun anggaran,” jelas Abdul Hamid, Rabu (09/06/2021).

Sehingga, dengan mempertimbangkan kewenangan DPRD tersebut, maka konteks pengawasan yang dilaksanakan DPRD terhadap pelaksanaan APBD adalah, untuk memastikan bahwa keputusan-keputusan yang diambil kepala daerah guna melaksanakan APBD telah sesuai dengan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD), dan juga norma-norma hukum penyelenggaraan pemerintahan.

“Kami berharap agar penyampaian pandangan umum fraksi-fraksi DPRD ini dapat menjadi bahan masukan yang positif dalam tahap pembicaraan tingkat I pembahasan rancangan Perda pertanggungjawaban pelaksanaan APBD berikutnya, yaitu penyampaian jawaban Bupati Sumenep terhadap pandangan umum fraksi-fraksi,” tandasnya.

Baca Juga :   Raperda Penyertaan Modal BUMD PT WUS, Fraksi DPRD Sumenep Pertanyakan Besar Kontribusi PAD

Sementara itu penyampaian pandangan umum fraksi-fraksi DPRD terhadap nota penjelasan Bupati Sumenep atas rancangan Perda pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun anggaran 2020 dibacakan oleh juru bicara masing-masing fraksi di DPRD Kabupaten Sumenep.

Pertama oleh Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) dengan juru bicara Drs. H. Mas’ud Ali, kedua Fraksi Partai Nasdem, Hanura, Sejahtera dengan juru bicara Rozah Ardi Kautsar, ketiga Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) dengan juru bicara Gunaifi Syarif Arrody, keempat Fraksi Partai Gerindra dengan juru bicara Drs. H. Syaiful Hasan, kelima Fraksi PDI Perjuangan dengan juru bicara Dekky Purwanto, SH, keenam Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) dengan juru bicara Irwan Hayat, SH.I, dan ketujuh oleh Fraksi Partai Demokrat dengan juru bicara Afrian Muhlas GZ, S.ST.

(Red)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *