SUMENEP, (TransMadura.com) –
Polsek Kangean, Polres Sumenep, Madura, Jawa Timur, tangkap pelaku kasus tindak pidana penganiayaan terhadap korban Amin Jakfar (27), warga Dusun Nyangkreng, Desa/Kecamatan Arjasa.
Pelaku bernama Mudahrin, asal Dusun Lambang Daja, Desa Kalikatak, Kecamatan setempat ditangkap Polsek dan tim unit Reskob Polres Sumenep, yang dipimpin Kapolsek Kangean, Iptu Agus Sugito, S.H.
Pelaku melakukan penganiayaan terhadap korban pada Senin tanggal 13 Januari 2014 lalu, sekira pukul : 19.00 Wib, di TKP sebelah selatan pertigaan SDN Kalikatak III.
Mudahrin (Pelaku) menganiaya dengan cara membacok menggunakan sebilah pedang sebanyak satu kali mengenai kaki kiri korban, hingga kaki kirinya luka parah sampai di amputasi.
Namun saat itu, korban melarikan diri dan menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO) tahun 2014 lalu. Saat ini petugas berhasil melakukan penangkapan terhadap MUDAHRIN, setelah dilakukan interograsi.
“MUDAHRIN mengaku secara terus terang bahwa benar dirinya telah melakukan penganiayaan terhadap korban AMIN JAKFAR tersebut,” kata Kasubag Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti.
Sehingga, Kata Widi, pelaku terancam tindak pidana penganiayaan berat atau penganiayaan yang mengakibatkan luka berat terjerat pasal 354 ayat (1) KUH Pidana Subs. Pasal 351 ayat (2) KUH Pidana,” tutupnya.
(Fero/red)