banner 728x90

Dugaan Pemalsuan Ijazah Eks Kades Guluk Guluk, Pihak Perguruann Tinggi: Nama Akhmad Wa’il Tak Tercatat di PDPT


SUMENEP, (TransMadura.com) – Kasus dugaan pemalsuan Ijazah yang disinyalir dilakukan eks Kepala Desa (Kades) Guluk-Guluk, Kecamatan Guluk-Guluk, Sumenep, Madura, Jawa Timur Akhmad Wail terus bergulir.

Pasalnya, setelah 3 tahun kasus itu mangkir. Kini, giliran pihak STIE IEU (Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi Indonesia European University) angkat bicara.

banner 728x90

Versi perguruan tinggi tersebut, nama Akhmad Wa’il tidak tercatat dalam Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDPT). “Dari catatan kami dan Pangkalan Data Pendidikan Tinggi nama tersebut (Akhmad Wa’il, Red) tidak ada. di file Absensi kampus juga tidak ada,” kata Ketua STIE IEU Surabaya Dr. Oscarius Y.A Wijaya,M.H.,M.M.,CLI.

Menurut Oscarius, Ijazah yang dimiliki mantan kades Guluk-Guluk itu dikeluarkan oleh ketua terdahulu, namun tidak masuk dalam PDPT. Soal kebasahan dari Ijazah dimaksud bisa dicek nanti. “Jelasnya, apabila ada kampus mengeluarkan ijazah, setelah dicocokkan dengan pangkalan data ternyata tidak ada, maka bisa disimpulkan sendiri soal keabsahanya,” ucapnya.

Baca Juga :   Momentum Bersejarah, Pelantikan Bupati dan Wakil Bupati Sumenep di Istana Negara

Sebenarnya, sambung dia, pihaknya sudah pernah mempertanyakan kepada ketua terdahulu soal ijazah tersebut. Saat dikonfirmasi menyampaikan, jika itu hanyalah contoh ijazah saja. “Katanya sih hanya contoh ijazah saja. Sayangnya itu diberikan sebagai ijazah dan dipergunakan oleh penerima,” tuturnya.

Oleh karena itu, Oscarius mengungkapkan, kasus ini sudah di tangani pihak kepolisian. Jadi, hanya tinggal menunggu proses hukum yang berlaku. “Semuanya sudah kami pasrahkan kepada proses hukum. Apabila ditemukan tidak sah biar diserahkan kepada proses hukum yang berlaku,” tuturnya.

Yang jelas, menurut dia, pihaknya sudah diperiksa selama dua kali. Dalam pemeriksaan sudah disampaikan kalau nama tersebut (Akhmad Wa’il) tidak masuk dalam pangkalan data di pihaknya. “Harapan kami semua ini dibuka dan diproses, tidak hanya pada Wa’il melainkan yang membuat ijazah bisa diproses hukum juga karena tindakan oknum kampus yang seperti ini telah mencemarkan nama baik kampus, menciderai pendidikan di Indonesia serta merugikan masyarakat,” paparnya.

Baca Juga :   Raperda Penyertaan Modal BUMD PT WUS, Fraksi DPRD Sumenep Pertanyakan Besar Kontribusi PAD

Sebelumnya, warga Guluk-guluk yang tergabung dalam Forum Masyarakat Desa Guluk-Guluk (FMDG) meminta kepastian hukum atas dugaan pemalsuan ijazah mantan Kades Guluk-Guluk, Akhmad Wail. Mereka meminta kepastian hukum atas kasus dimaksud.

Apalagi, kasus tersebut dilaporkan salah satu LSM (Lembaga Swadaya Masyarakat) ke Polres 2018 lalu. Ijazah dimaksud ditengarai digunakan oleh mantan kades tersebut dalam pencalonan di PAW (Pergantian Antar Waktu). Sayangnya, hingga saat ini belum ada kepastian hukum.

(Asm/red)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *