banner 728x90
Hukum  

Ingat! Hasil “OTT” Dugaan Pemotongan Dana Kapitasi Puskemas Pragaan Tidak Ditemukan Unsur Pidana


SUMENEP, (TransMadura.com) –
Kasus operasi tangkap tangan (OTT) pada tahun 2019 lalu di Puskesmas Pragaan, Sumenep, Madura, Jawa Timur, masih menggelitik ditelinga. Pasalnya, kasus tersebut kabarnya, sudah di tangani oleh Inspektorat melalui Aparatur Pengawas Intern Pemerintah (APIP) sudah klir tidak ditemukan unsur pidana.

Informasinya, hasil jejaring OTT tersebut, tidak ditemukan unsur pidana. Sebab dari hasil penyelidikan tidak ditemukan ada indikasi yang mengarah kepada perbuatan pidana khususnya tindak pidana korupsi (tipikor). Sehingga, kasus ini dianggap tuntas.

banner 728x90

Hal itu disampaikan Kepala Inspektur Titik Suryati kepada sejumlah wartawan, bahwa kasus tersebut sudah klir. “Yang jelas sudah tidak ada masalah. Sudah tuntas ditangani oleh Inspektorat setelah mendapat pelimpahan dari Satreskrim Polres Sumenep,” katanya.

Baca Juga :   Edukasi Budidaya Maggot, Solusi Kurangi Sampah Organik Yang Bernilai Ekonomis

Menurut Titik, dari hasil akhir penanganan kasus tersebut tidak ditemukan adanya unsur pidana. Termasuk, dari hasil penyelidikan Polres juga tidak ditemukan adanya pidana. “Polisi juga sudah menyatakan tidak ada unsur pidana, tentu saja kami tidak mungkin berbeda. Jadi, tidak ada unsur pidananya,” ungkapnya.

Dalam keterangan sebelumnya, mantan Kepala BKPSDM (Badan Kepegawaian Pengembangan Sumber Daya Manusia) juga sudah memberikan sanksi kepada ASN (Aparatur Sipil Negara) yang sempat dikabarnya OTT itu.

Pada 2019 lalu, Satreskrim Polres Sumenep dikabarkan melalukan OTT kepada tiga ASN di Puskesmas Pragaan terkait dugaan pemotongan dana Kapitasi. Mereka adalah M, P dan K (semuanya inisial). Setelah dilakukan pemeriksaan mereka dilepas pada Selasa tengah malam (6/8/2019 lalu.

Baca Juga :   Investasi 1 Miliar US Dollar, Komisi II DPRD Sumenep Minta Bupati Menyambut Baik

Kemudian, kasus ini dilimpahkan ke Inspektorat. Dan, dari hasil penanganan yang dilakukan ternyata diketahui tidak ditemukan adanya unsur pidana.

(Asm/red)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *