banner 728x90
Hukum  

Diduga Mark Up Siswa Bantuan Operasional Covid-19, Yayasan Nurul Jali Pragaan Terancam Dipolisikan


SUMENEP, (TransMadura.com) – Soal bantuan operasional Covid-19 dari Kementerian Agama Republik Indonesia (Kemenag-RI) untuk yayasan lembaga pendidikan Pondok Pesantren (Ponpes)
Nurul Jali di Kecamatan Pragaan, Sumenep, Jawa Timur, terus bergulir.

Pasalnya, yayasan Ponpes Nurul Jali, menerima program bantuan Kemenag RI itu, sebesar Rp 50 juta untuk biaya operasional, namun batuan itu diduga Mark Up siswa.

banner 728x90

Hasil pantauan di lokasi Ruang kelas 1 Madrsah Aliyah (MA) terliahat kosong cuma ada tiga bangku.

Taufik, salah satu guru di MTS Nurul Jali, dikonfirmasi kelihatan bingun, saat diberi pertanyaan kebenaran jumlah siswa tersebut.

“Saya tidak tau berapa jumlah siswa disini karena data bukan saya yang pegang,” katanya.

Namun, dia mengaku jumlah siswa MTs Nurul Jali ini, dari kelas I sampai kelas III hanya 50 siswa. “Jumlah siswa keseluruhan MTs 50 siswa,” ngakunya.

Salah satu Siswa kelas 3 MA Nurul jali menjelaskan, bahwa jumlah siswa kelas 1 ada 8 siswa, sedangkan kelas II ada 6 siswa, kelas III ada 12 siswa. “Ya ada juga ruang kelas yang kosong karena tidak ada gurunya,” ujar siswa yang sedang belajar di ruang sekolah,” ungkapnya.

Baca Juga :   Investasi 1 Miliar US Dollar, Komisi II DPRD Sumenep Minta Bupati Menyambut Baik

Sedangkan, K M. Khairi Rumi S,pd, Pengasuh Ponpes Nurul Jali, Desa Pakamban Daya, terkesan menghindar beberapa kali saat mau ditemui media untuk dilakuan klarifikasi dengan persoalan tersebut.

Sesuai aturan Kementerian Agama RI, penerima bantuan oprasional Covid-19 untuk lembaga yayasan ponpes ada kategori, yakni kategori ponpes besar, sedang, kecil tergantung santrinya.

“Yayasan pendidikan Ponpes nurul jali, kami menduga sudah Markup santri, karena menerima bantuan operasional Covid-19 sebesar Rp 50 juta,” kata Ketua Bara JP Sumenep, Asmuni kepada media ini.

Sedangkan jumlah murid di lembaga Yayasan Nurul Jali itu, jelas Asmuni, hanya kurang lebih 150 orang. “Ini kan sudah patut diduga sudah melakukan penggelembungan murid (Santri),” ungkapnya.

Baca Juga :   Disoal, Oknum SPBU Pragaan diduga Curi Jatah BBM Bersubsidi Kendaraan Roda Empat

Dirinya menceritakan, sesuai aturan kementerian agama (Kemenag) RI,
Untuk 500 santri ke bawah masuk golongan pesantren kecil mendapatkan Sebesar Rp 25 juta.

500 sampai 1.500 santri kategori sedang mendapatkan Sebesar Rp 40 juta dan di atas 1.500 itu kategori besar mendapatkan Bantuan operasional covid-19 sebesar Rp 50 juta.

“Ponpes ini hanya mempunyai murid tidak sesuai dengan aturan, diduga Mark up siswa, dan menerima bantuan kategori golongan ponpes besar. Ini sudah menyalahi juknis, tidak masuk akal,” ucapnya.

Pihaknya dengan tegas, akan melaporkan yayasan tersebut, agar diproses secara hukum yang telah diduga melanggar aturan yang ada.

“Kami akan proses secara hukum penerima bantuan ini yang menduga telah jadi Bancakan,” tutupnya.

(Madi/red)

banner 336x280

Respon (361)

  1. They take the hassle out of international prescription transfers.
    can lisinopril
    Their international supply chain ensures no medication shortages.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *