banner 728x90

Dinilai Hanya Fitnah, Kades Errabu Akan Somasi Warga Lagi


SUMENEP, (TransMadura.com) –
Persoalan dugaan korupsi Dana Desa (DD), di Desa Errabu, Kecamatan Bluto, Sumenep, semakin memanas. Bahkan, setelah sejumlah warga melakukan pengukuran proyek rabat beton tahun anggaran 2016, memastikan kebenarannya, kini pihak desa melalui kuasa hukumnya akan melakukan somasi kedua.

“Ya, somasi kedua saya luncurkan besok atau lusa,” kata Syafrawi, SH, kuasa hukum Kades Errabu.

banner 728x90

Pengacara asal Sumenep ini, menegaskan, kalau pelapor (Maskur cs, red) tidak bisa membuktikan tuduhan kepada kepala desa, dirinya meminta lebih baik tidak usah berwacana.

“Kalau memang tidak bisa membuktikan, lebih baik meminta maaf saja dan mengakui kesalahannya bahwa telah membuat keterangan palsu kepada media,” ungkapnya.

Sebab, pihaknya memastikan sampai saat ini pihak pelapor tidak bisa memberikan data valid dan tidak bisa membuktikan atas tuduhan itu.

“Saat panggilan inspektorat, pelapor tidak bisa membuktikan data valid atas laporan, itu ada konsekwensi hukum seketika,” ujarnya.

Baca Juga :   Edukasi Budidaya Maggot, Solusi Kurangi Sampah Organik Yang Bernilai Ekonomis

Sehingga, menurutnya, konsekwensi hukum bagi pelapor yang bersifat hanya asumsi tidak mendasar pada data dan bukti yang valid. “Ini ada konsekwensi hukum lho, kalau hanya buat wacana,” tegasnya.

Sebab, dirinya menjelaskan, kalau Program atau proyek yang menggunakan dana desa itu ada pelaksananya dan sudah melalui proses mulai dari perencanaan sampai pada pertanggungjawaban.

“Bukan kades secara personal yang melaksanakan. Saya yakin inspektorat juga sudah menjalankan fungsinya melakukan monitoring ke lokasi terkait tuduhan pelapor,” ungkapnya.

Namun, Syafrawi meminta perlu ada ketegasan terhadap pelapor, jika tidak bisa membuktikan atas laporannya itu. “Tidak perlu ditanggapi karena jelas hanya sebuah wacana dan merupakan fitnah,” ucapnya.

Dirinya berharap, hentikan saja semua tuduhan yang tidak mendasar, agar semua tidak berbalik menjadi fitnah. “Lebih baik hentikan agar tidak menjadi laporan pencemaran nama baik,” tegas Syafrawi.

Sementara, sebelumnya, sejumlah warga, melakukan pengukuran pekerjaan pembangunan rabat beton anggaran dana desa tahun 2016 sebesar Rp 1,4 juta lebih.

Baca Juga :   Diduga Oknum SPBU Pragaan Ngambil Jatah Konsumen, Bergulir Temuan Solar dan Pertalite Diarea Lokasi

Namun, faktanya, dari hasil pengukuran, diduga tidak sesuai spesifikasi “mengurangi volume” (panjang).

“Jalan ini tidak sesuai dengan prasasti yang ada. Panjang di prasasti 706. Ternyata, setelah saya ukur cuma panjangnya 265,” kata Haris warga setempat, usai pengukuran lokasi. Kamis (11/3/2021).

Sehingga, pihaknya memastikan, ada dugaan korupsi dalam pelaksanaan pekerjaan tersebut. “Kami sebagai warga, menduga kuat ada anggaran di korupsi,” ungkapnya.

Sementara juga, warga yang lain, Maskur, memaparkan, dalam laporan yang dilayangkan ke Pemkab dan Kejaksaan pada waktu lalu. Bukan hanya wacana, melainkan pembuktian dilapangan. “Setelah kami ukur ternyata memang tidak sesuai panjang dengan di prasasti.

“Di prasasti 706, setelah di ukur panjangnya cuma 265. Seharusnya sesuai dengan prasasti yang ada,” ungkap Maskur.

(Fero/Madi/red)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *