SUMENEP, (Transmadura.com) –
Kasus yang menjerat salah satu oknum Kabid di Dinas Pariwisata Kebudayaan Pemuda dan Olahraga (Disparbudpora) Sumenep, Madura, Jawa Timur, terancam diberhentikan sementara.
Hal itu disampaikan Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Sumenep, Abd. Madjid, bahwa pemberian sanksi akan diberikan kepada semua ASN yang dinyatakan melanggar aturan.
“Termasuk oknum ASN yang saat ini terlibat aksi penganiayaan dan ditetapkan sebagai tersangka,” katanya.
Namun, sanksi itu diberikan, menurut Majid, melalui proses apabila BKPSDM telah menerima pemberitahuan atas penetapan tersangka dari pihak kepolisian. “Sebelum ada surat resmi dari Polres belum diproses,” ungkapnya.
Sampai saat ini pihaknya, belum menerima pemberitahuan secara resmi dari Polres Sumenep. Sehingga proses pemberian sanksi belum bisa diproses.
Pemberian sanksi lanjut Madjid mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 53 tahun 2010 tentang Disiplin PNS. “Kalau sudah ada surat resmi, bari diberhentikan sementara,” jelas.
Selain pemberhentian sementara, tegas mantan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) itu, gaji yang akan diterima tersangka bakal dikurangi. “Gaji hanya (terima) 50 persen,” ujarnya.
(Madi/Red)