SUMENEP, (Transmadura.com) — Tiga orang pelaku narkoba ditangkap petugas Kepolisian Sektor (Polsek) Batang-Batang, Sumenep, Madura, Jawa Timur.
Mereka ditangkap saat asyik pesta barang haram di salah satu rumah di Desa Nyabakan Timur, Kecamatan Batang-Batang, Senin (01/02/2021) sore.
Ketiga pria pelaku tersebut, yakni berinisial S (36) warga Desa Banaresep Timur, Kecamatan Lenteng, lelaki 41 tahun berinisial S warga Desa Gapura Barat, Kecamatan Gapura, dan perempuan 31 tahun berinisial M warga Desa Pamolokan, Kecamatan Kota Sumenep.
“Tiga orang ini ditangkap petugas saat pesta narkotika di dalam sebuah rumah di Desa Nyabakan Timur,” kata Kasubbag Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti, Selasa (02/02) pagi.
Ia membeberkan, penangkapan itu berawal dari informasi masyarakat, bahwa di rumah tersebut sering dijadikan tempat pesta sabu. Selain itu, Polisi juga mendapat informasi, tiga orang dari berbagai kecamatan ini sedang asyik pesta sabu di rumah itu.
Setelah mendapat informasi, kata Widi Petugas Polsek Batang-Batang yang dipimpin Kanit Reskrim, AIPDA Yance Angga langsung melakukan penyelidikan intensif. Tak ayal, setelag diselidiki, memang benar memang sedang terjadi pesta sabu di rumah tersebut.
“Kemudian setelah diketahui, petugas langsung melakukan penggerebekan dan penangkapan terhadap mereka,” ungkap Mantan Kapolsek Kota Sumenep tersebut.
Saat ini, mereka mendekam di balik jeruji besi Kantor Polsek Batang-Batang. Mereka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) subsidair Pasal 112 ayat(1) subsidair pasal 127 ayat (1) huruf a subsidair pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Setelah ditangkap oleh petugas, kemudian mereka dibawa ke Polsek Batang-Batang guna penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,” ungkapnya.
Widi menjelaskan, dari penangkapan ini, Polisi mengamankan barang bukti tiga buah Handphone berbagai merek, seperangkat alat hisap, satu plastik klip kecil yang salah satunya berisi narkotika jenis sabu sekitar 0,26 gram, dan dua Buah korek api gas warna biru dan hijau.
(Red)