banner 728x90
Hukum  

Tindak Pidana Pencurian Seekor Sapi di Desa Gadu Timur, Ini Kronologisnya


SUMENEP, (TransMadura.com) – MUHTADI, (45) warga Dusun Gung-Gung, Desa Gadu Timur, Kecamatan Ganding, Sumenep Jawa Timur, harus kehilangan seekor sapi miliknya, selasa (12/1/2021).

Peristiwa tibdak pidana pencurian sapi itu terjadi sekira pukul 05.30 wib di desa setempat.

banner 728x90

Diketahui hilangnya seekor sapi itu
saat koban Muhtadi, akan memberi makan sapi dikandang yang berada dibelakang rumahnya. “Seekor sapinya sudah tidak ada /hilang,” kata Kasubag Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti.

Ciri ciri jenis sapi betina, Sehingga Muhtadi pemilik, berteriak minta tolong bersama tetangga sekitar dan mencari dengan mengikuti jejak telapak kaki sapi.

“Mereka juga menghubungi dengan telfon teman temannya yang lain,” ungkapnya.

Sekira pukul 06.00 wib, mendapatkan informasi, bahwa di Dusun Kebunan Desa Rombiya Barat, Kecamatan Ganding, ada seekor sapi berkeliaran lepas dipersawahan dekat sungai jauh dari pemukiman penduduk.

Baca Juga :   Ngeri, Tiba Tiba Ada Jimat Muncul di Kantor DPRD Baru Sumenep

“Korban Muhtadi bersama saudaranya dan beberapa warga berangkat ngecek ke lokasi, ternyata benar, seekor sapi tersebut milik korban yg telah hilang diambil orang,” jelasnya.

Sehingga, pelaku diduga mengambil sapi dengan cara masuk kedalam kandang, memotong tali pengikat dan membawa sapi melalui pintu kandang sapi berada di sebelah barat dan membawa kabur kearah timur.

“Saat ini polisi masih dilakukan lidik masuk pasal 363 KUHP tindak pidana pencurian,” tutupnya.

(Asm/Red)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *