banner 728x90

Paslon 02 Melaporkan 01 ke Bawaslu, Pengamat Hukum: Ketinggian Mendiskualifikasi Fauzi-Eva


SUMENEP, (TransMadura.com) –
Lapaoran Paslon 02 (Fatta Jasin- Ali Fikri) ke Bawaslu, untuk mendiskualifikasi Paslon 01(Achmad Fauzi-Eva) sebagai pemenang di pilkada Sumenep terkait dugaan money politik, dinilai terlalu ketinggian.

Hal itu disampaikan, pengamat hukum Ach Supyadi,SH, bahwa, berita yang beredar paslon 01 didiskualifikasi itu terlalu ketinggian. Sebab, laporan ke bawaslu bukan masalah mendiskualifikasi tapi berbicara soal dugaan pelanggaran pilkada pemilu.

banner 728x90

“Jadi kalau laporannya masalah pelanggaran pemilu, ya tidak nyambung kalau berbicara soal didiskualifikasi,” katanya.

Sebab, jelas Supyadi, yang juga notabeni pengacara ini, konsekwensi hukumnya tidak ada diskualifikasi, akan tetapi sangsi hukumnya adalah di penjara. “Itupun kalau terbukti. kalau tidak terbukti yang tidak, kalau laporan ke DKPP jakarta baru bisa berbicara diskuwalifikasi karena sudah diatur di sana,” ungkapnya.

Itupun, kata supyadi, tidak sama dengan pidana biasa, sehingga ada batasan waktu yang cukup singkat ,yakni 7 hari, kalau perlu perpanjangan waktu ditamabah 7 hari. “jadi itu semua menjadi 14 hari.

Baca Juga :   Ngangkat Tenaga Baru, Salah Satu Dinas di Sumenep Diduga Potong Gaji Tenaga Honorer Non ASN

Sehingga, paslon 02 melaporkan paslon 01 itu menjadi lelucon dan ketinggian saja kalau berbicara mendiskuwalifikasi yang beredar di media online itu. “Saya kira salah besar kalau mendiskualifikasi calon, bisa kita lihat saja nanti kedepan seperti apa laporannya,” ucapnya.

Sehingga, tahapan yang perlu dilakukan bawaslu, selain keterangan yang dilakukan oleh pihak pihak, bawaslu tidak bisa mengambil keputusan sendiri, harus menaikkan itu kepada gakumdu. “dalam waktu tujuh hari tidak nutut, faktanya di pemilu sebelumnya itu tidak nutut, ketinggian itu kalau langsung optimis mendiskuwalifikasi,” tutupnya.

Seperti yang dilansir salah satu media online Sumenep, tim pemenangan pasangan calon nomor urut 2, laporkan pasangan calon nomor urut 01 menggunakan money politic. Melalui kuasa hukumnya, Sulaisi Abdulrazaq datangi Bawaslu Sumenep dan mengatakan paslon 01 terancam diskualifikasi. Senin (14/12/2020).

Sulaialsi Abdulrazaq menyampaikan pada awak media, jika dirinya mewakili tim pemenangan 02 datang ke Bawaslu untuk melaporkan paslon 01 dan para kepala desa yang terlibat money politic.

Baca Juga :   Investasi 1 Miliar US Dollar, Komisi II DPRD Sumenep Minta Bupati Menyambut Baik

Kuasa Hukum tim pemenangan paslon 02 usai laporkan paslon 01 ke Bawaslu
“Kami selaku kuasa hukum pasangan calon nomor urut 2, Fattah Jasin-Kyai Ali Fikri. Melaporkan calon bupati nomor urut 1, Achmad Fauzi-Dewi Khalifah atas dugaan tindak pidana pemilu dan atau memobilisasi Kepala Desa untuk tidak memilih salah satu pasangan calon dan memberikan materi atau imbalan lainnya,” tegasnya.

Ketua Bawaslu Sumenep, Anwar Noris, saat dikonfirmasi awak media, pihaknya membenarkan adanya laporan paslon 02 ke Bawaslu Sumenep.

“Benar, ada dua laporan yang diterima Bawaslu. Semua dari pihak paslon 02 yang melaporkan. Ada dari perorangan dan tim pemenangan paslon 02. Kami akan segera mengkaji laporan bersama para Komisioner lain, tentang kebenaran materielnya,” ungkap Anwar Noris di kantor Bawaslu.

(Asm/Fero/Red)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *