SUMENEP, (TransMadura.com) –
Tuntutan para pelaku seni di Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, tentang larangan hiburan akhirnya dibuka. Pasalnya, dibukanya hiburan dengan syarat ada beberapa item yang harus di penuhi.
Hal itu sesuai hasil rapat bupati bersama satgas covid-19, Kamis (12/11/2020) kemarin. Bahwa dibukanya hiburan dengan beberapa syarat.
“Hiburan dibuka satu minggu sejak rapat putusan kemarin. Bukan berarti langsung dibuka melainkan masih menunggu satu minggu surat tertandatangani resmi,” Kata Humas Penanganan dan Pencegahan Covid-19, Kadiskominfo Sumenep, Ferdiansyah Tetrajaya, SH, lewat telepon genggamnya.
Dia memaparkan, hiburan dibuka tidak semua hiburan, seperti konser , melainkan hanya bagi hiburan hajatan musik electon
“Hasil kesepakatan tidak berbicara juknis, tapi diantara ada empat. silahkan pakek ludruk yang penting jam 10 : 00 sudah selesai, persyaratan harus ada pemberitahuan Satgas Covid satu minggu sebelumnya, dengan protokol kesehatan,” ujarnya.
Terpisah Koordinator Pelaku Seni Sumenep, Bambang SH, merasa kecewa dengan putusan hasil musyawarah du ruang satgas covid. bahwa dengan beberapa persyaratan, seolah olah hiburan yang menimbulkan klaster baru adanya covid. “Ini terkesan hiburan yang mendatangkan penyakit seakan yang menjadi klaster baru,” ucapnya.
Sehingga, jelas pria yang berprofesi sebagai pengacara ini, dengan syarat hasi putusan itu, orkes tidak boleh manggung, ludruk tidak boleh. Padahal menurutnya itu semua kesenian dan budaya sumenep yang sejak nenek moyang dulu sudah ada.
“Ini seolah olah pemberangusan terhadap budaya yang ada, itu yang saya sayangkan,” ujarnya.
Selain itu, yang paling dia sesalkan, yakni Dinas Kesehatan terkesan benci kepada pelaku seni. “Apa salahnya pelaku seni, cobak dibayangkan, kantornya punya masalah dan kalau pelaku seni tidak diperlakukan adil, “Saya demi allah bersumpah kasus dinkes saya akan didepan harus diproses oleh polisi,” tutupnya dengan geram.
(Asm/Red)