SUMENEP, (TransMadura.com) – Dugaan ketidak netralan seorang oknum PNS (Pegawan Negeri Sipil) pada Pilkada Sumenep 2020 Bawaslu akan segera memproses.
Pasalnya, oknum tersebut adalah Kepala Sekolah yang diduga fato besama Calon Bupati Sumenep.
Ketua Tim Penelusur Bawaslu Sumenep, Muhammad Darwis menyampaikan, akan memproses hal itu. “Pasti kita proses,” katanya saat ditemui di Kantor Bawaslu Sumenep Rabu (28/10/2020).
Menurutnyan, saat ini pihaknya sudah mulai melakukan penelusuran data terhadap oknum kepala sekolah (ASN) yang diduga tidak netral di Pilkada Sumenep 2020.
“Saat ini dalam proses penelusuran, kita tindak lanjuti sesuai prosedur dan mekanisme yang berlaku,” ujarnya.
Sebelumnya, beredar oknum kepala Sekolah di Kecamatan Masalembu, Sumenep, melakukan Foto bersama dengan Calon Bupati sumenep nomor urut 2 yang tersebar melalui pesan group aplikasi.
Kabarnya, dugaan foto tersebut adalah Oknum kepala Sekolah SDN Kramean IV, Kecamatan Masalembu.
Hal itu diakui Kepala Sekolah SDN Kramean IV, Syaiful Rijal, bahwa foto yang beredar itu memang foto dirinya saat di pelabuhan Kalianget.
“Iya Mas. Tadi saya ngantar barang ke kapal. Lihat (ada) ramai orang selfi, saya juga ikut selfi. Gitu aja, Mas. Tidak ada maksud lain,” ungkapnya.
“Saya tidak tau akan terjadi seperti ini, cuma kebetulan melihat rame rame, dan ikut berfoto,” katanya.
ditanya apakah sudah tau bahwa PNS itu harus netral, dia mengaku lupa tidak memikirkan ke arah sana, namun juga mengaku tidak kenal dengan Fatta Jasin.
“Saya tidak pernah main politik, hanya waktu itu ketemu di Kalianget dengan Fatta Jasin dan merasa pingin foto saat fatta Jasin turun dari kapal,” kilahnya.
Kepala BKPSDM Sumenep,Abd Majid, menyatakan, tentang seorang PNS yang foto bareng dengan calon bupati itu, akan diproses dengan catatan harus ada laporan resmi dari masyarakat ke Bawaslu dengan tembusan ke KASN dan BKN.
Sehingga, setelah itu, kata Majid, KASN merekomendasikan untuk pemblokiran data PNS ke BKN.
“BKN merekomendasikan kepada Bupati untuk memberikan pembinaan sebelum terbukti secara pidana,” tegasnya
Sehingga, kalau sudah jelas pidananya, menurutnya, bupati memberikan sanksi administratif
“Kami hanya memproses kalau ada laporan resmi terkait PNS yang tidak netral itu, kalau terbukti akan ada sanksi tegas,” tegasnya.
Sesuai Undang ndang nomor 10 tahun 2016, UU nomor 6 2014, UU nomor 5 tahun 2014, PP nomor 53 tahun 2010, PP nomor 42 tahun 2004, SE KSN tahun 2017, tertanggal 10 november 2017.
Surat mempan PP tertanggal 27 desember 2017, bahwa aparatur sipil negara (ASN) dilarang mendeklarasikan diri sebagai calon kepala daerah, memasang spanduk mempromosikan calon kepala daerah dari partai politik.
Mengunggah memberikan like menyebar luaskan gambar maupun visi misi calon kepala daerah melalui media online atau media sosial.
Menjadi pembicara pada pertemuan partai politik, foto bersama calon kepala daerah , menghindari calon kepala daerah dengan atau tanpa menggunakan partai politik.
Bagi pelanggaran netralitas berupa sangsi admistratif dan sanksi pidana.Nerralitas BUMD, BUMN, ASN kepala desa atau lurah dan perangkat desa.
Jika mengetahui atau menemukan pelanggaran netralitas agar dilaporkan ke Bawaslu kabupaten setempat.
(Asm/Fero/Red)