banner 728x90
Hukum  

Kerumunan Massa Saat Sidang Kades Longos, Pelapor: Hakim Perberat Vonis Hukumam


SUMENEP, (TransMadura.com) –
Sidang lanjutan kasus pengancaman ITE Kepala Desa (Kades) Longos, Imam Mas’udi di Pengadilan Negeri (PN) Sumenep, Madura, Jawa Timur, Rabu, (2/9/2020) kemarin, kembali ratusan warga kepung PN setempat.

Kedatangan warga tersebut, bentuk dukungan terhadap terdakwah, Kades Longos yang sedang menjalani sidang, sehingga menambah rasa ketakutan pelapor, yang akan mempengaruhi vonis hakim.

banner 728x90

“Sekarang sudah terlihat jelas di publik rasa ketakutan saya semakin bertambah dengan didatangkan massa di Pengadilan Negeri Sumenep,” kata Leo Dominus Parinusa.

Seharusnya, lanjut Leo, sebagai Kepala Desa memberikan penjelasan warganya agar di masa pandemi yang sangat berbahaya ini untuk tetap di rumah,” ujar pelapor, Kasus ITE.

Baca Juga :   Perangi Rokok Ilegal, Bupati Sumenep Dukung Penuh Bea Cukai Inten Penertiban Peredaran Usaha Bodong

Oleh sebab itu, pihaknya memohon kepada Hakim Ketua untuk dapat memperberat vonis hukuman terhadap Kades Longos, karena semakin dekat dengan sidang putusan malah tidak menunjukan sikap yang baik.

“Mendatangkan massa ini bentuk sikap yang tidak baik. Apalagi di masa pandemi. Seharusnya tidak membuat kerumunan massa, karena terdakwa adalah seorang Kepala Desa yang ngerti aturan,” tuturnya.

Seperti diketahui. kedatangan mereka adalah untuk memberikan dukungan kepada Kades-nya yang sedang menjalani sidang kasus dugaan pengancaman yang dilaporkan oleh Manajer UD Pratama Inti Sukses, Leo Dominus Parinusa pada Februari lalu.

Dilokasi, dukungan tidak hanya datang warganya sendiri, namun sejumlah Kepala Desa di Kabupaten Sumenep juga turut hadir dalam persidangan itu.

Baca Juga :   Diduga Gelapkan 10 Unit Mobil dan 1 Sepeda Motor, Warga Pamekasan Dipolisikan

Namun, ketika sidang akan dimulai dari ratusan warga yang hadir hanya 11 orang sebagai perwakilan dibolehkan masuk oleh petugas keamanan ke gedung PN Sumenep untuk mengikuti sidang.

Sementara, RAj. Hawiyah Karim selaku Kuasa Hukum Kades Longos mengungkapkan, agenda sidang lanjutan hari ini adalah duplik atas replik yang disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Rabu pekan lalu.

“Agenda sidang kali adalah menyampaikan Duplik dari kami selaku kuasa hukum H. Amir Mas’ud (Kades Longos),” terang Wiwik panggilan akrabnya kepada awak media usai sidang.

(Red)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *