SUMENEP, (TransMadura.com) –
Nama baik Institusi Kepolisian sedikit tercoreng dan nenjadi buah bibir dengan aksi salah seorang oknum anggota Polisi yang bertugas di Polsek Raas Kabupaten Sumenep.
Oknum tersebut MR, diduga telah terlibat skandal perselingkuhan dan menikahi seorang wanita tanpa sepengetahuan istri sahnya yang bernama Febbie Inike Shofi Andriyanik.
Selain itu, dugaan kuat telah menelantarkan istri sahnya sejak bulan Januari 2019 sampai sekarang .
Ach. Supyadi, SH, MH, selaku Kuasa Hukum dari Febbie Inike Shofi Andriyanik menjelaskan, bahwa atas dasar pengakuan dari orang tua istri sirinya dan termasuk dari istri sirinya sendiri mengaku antara oknum Polisi MR dengan perempuan yang berinisial NN telah melangsungkan pernikahan siri sejak bulan Agustus 2019.
“Oknum polisi tersebut sudah nikah siri dari bulan Agustus 2019” ungkapnya.
Supyadi SH MH, menerangkan, MR Romeli telah melaporkan menjabat sebagai PS Kanit Sabhara Polsek Ra’as, dengan laporan nomor STPL/05/V/2020, tertanggal 13 Mei 2020.
Pengacara asal kepulauan ini juga menjelaskan, tentang waktu terjadinya penelantaran itu. “Klien saya adalah istri sah dari MR yang diduga kuat sejak Januari 2019, sampai dengan sekarang Juni 2020 ditelantarkan, tidak diberi nafkah lahir batin”, tutur Supyadi.
Pihaknya juga meminta agar MR tersebut, diberikan tindakan sanksi secara tegas. Namun, Aiptu MR ini, mengaku sudah memproses perceraian. “Setelah saya cek ke pengadilan agama, tidak ada proses perceraian antara MR dengan klien saya,” jelasnya.
Lanjut, Supyadi, MR ini diduga sudah menelantarkan kliennya selaku istri sah. “Hari ini senin tanggal 06 juli 2020 klien kami Febbie inike shofi Andriyanik, dipanggil untuk menghadap kabag sumda polres sumenep, guna diadakan pembinaan dalam peselisihan rumah tangga dengan Aiptu mohamad romeli (selaku anggota polsek ra’as,” ungkapnya.
Namun terhadap panggilan tersebut secara tegas klien saya akan tempuh jalur hukum terhadap suaminya MR, anggota Polsek Ra’as. ” Kami berharap ada sanksi tegas kepadanya, bahkan kalau bisa segera pecat saja, tegasnya.
Sementara itu Febbie Inike Shofi Andriyanik ketika ditanya soal harapannya melalui WhatsApp, ia ingin MR menyadari semua kesalahannya.
“Saya berharap dia sadar akan kesalahannya selama ini, menjadi suami dan laki-laki yang bertanggungjawab, menghormati, dan menghargai saya sebagai istri, bukan hanya karena materi tapi dengan hati serta menerima apapun nanti keputusan hukum,” pungkasnya.
Terpisah, MR yang menjabat sebagai PS Kanit Sabhara Polsek Ra’as menjelaskan, kalau tanggung jawabnya terhadap istrinya sudah dilakukan mulai dari pembiayaan masa iddah dan penerbitan akta penceraian yang sedang diproses di pengadilan.
“Begini saya klarifikasi ya, untuk yang di Jangkar itu (daerah istri sah), saya proses semua, permintaan dia sudah saya penuhi, masa Iddah tiga bulan dia meminta Rp 15 juta saya sudah kasihkan, dan biaya untuk pengurusan akta cerai sudah saya kasikkan semua,” paparnya.
(Fero/Red)