SUMENEP, (TransMadura.com) – Tiga orang yang terlibat dalam jejaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) pungutan liar (Pungli) di Pasar Tradisional Kecamatan Lenteng, Sumenep, ditetapkan sebagai tersangka.
Tim penyidik polres Sumenrp menetapkan tersanka setelah melakukan gelar sidik. “Ya udah lah (ditetapkan sebagai tersangka),” kata AKP Dhany R B, Kasat Reskrim Polres Sumenep, saat dikonfirmasi media melalui pesan Whatsapp, Selasa, (30/6/2020).
Ketiga pelaku, usai penetapan tersangka, langsung dilakukan penahanan di Mapolres Sumenep. Masa penahanan terhitung Senin, 29 Juni 2020. “Sudah ditahan kemarin,” jelasnya.
Untuk diketahui, Tim Pidkor dibantu Resmob Polres Sumenep melakukan giat OTT di Pasar Lenteng, Minggu, 28 Juni 2020. Dalam penindakan itu, Polisi menetapkan tiga orang sebagai tersangka, tiga orang tersebut diantaranya MS seorang pegawai negeri sipil (PNS), C dan SB seorang pegawai harian lepas (PHL).
Mereka ditetapkan sebagai tersangka karena diduga melakukan pengutan liar (pungli) kepada pedagang. Setiap pedagang dikabarkan dimintai uang sebesar Rp2 juta untuk menempati kios di pasar yang baru.
(Red)