banner 728x90
Tak Berkategori  

Pemuda Sapudi: Kades Diminta Transparan Penerima BLT DD Covid-19


SUMENEP, (TransMadura.com) – Transparansi data penerima Bantuan Sosial (Bansos), merupakan bagian dari hak publik yang diatur dalam undang-undang.

Namun, dengan begitu, untuk menjaga trust (kepercayaan) masyarakat terhadap pemerintah desa (pemdes), dan juga kepercayaan maupun antar masyarakat sendiri perlu adanya keterbukaan.

banner 728x90

Tokoh pemuda Pulau Sapudi, Nanang Wahyudi, SH, meminta seluruh kepala desa di kepulaun Sapudi mengumumkan secara transparan daftar penerima bantuan sosial Bantuan Langsung Tunai (BLT)) terdampak Covid-19 yang bersumber dari Dana Desa.

“Bansos (bantuan sosial) untuk warga terdampak pandemi Covid-19 segera disalurkan. Sebelum itu, kami minta para kepala desa untuk mengumumkan siapa saja warganya yang akan menerima,” kata Nanang, selasa (19/5/20).

Dia menyebutkan, dalam kondisi wabah dimana banyak warga mengalami dampak kesulitan ekonomi, keterbukaan akan data bantuan sosial menjadi sangat dibutuhkan untuk menjaga kepercayaan masyarakat.

Baca Juga :   DPRD Sumenep Siap Bergandeng Tangan Bersama Ulama' Penertiban THM

“Dengan transparansi data, masyarakat bisa mengoreksi jika ada tetangganya yang dinilai mampu tetapi menerima bantuan.
Begitu pula jika ada warga tidak mampu yang belum terdata, bisa dilaporkan ke pihak pemerintah desa,” ucapnya.

Sementara, saat ini proses pendataan para penerima bansos dari bantuan langsung tunai (BLT) dana desa telah selesai. Seiring dengan rampungnya pendataan penerima oleh Pemerintah Desa itu akan didistribusikan.

Untuk itu, dia meminta pemerintah desa bisa mengumumkan para penerima bansos dengan menempelkan daftar nama pada papan pengumuman di kantor desa dan tempat strategis lain.

Harapannya, masyarakat kata nanang bisa memantau dan mengevaluasi proses penyaluran bansos untuk warga terdampak Covid-19.

Baca Juga :   Pangdam V Brawijaya Cek Pembangunan KDMP di Desa Sendang, Progres Hampir 100 Persen

Ia menambahkan, bahwa adapun besaran anggaran masing-masing desa bisa dilihat dari total alokasi dana desa yang didapatnya. Jika desa memiliki anggaran dana desa di bawah Rp.800 juta maka 25 persen dimanfaatkan sebagai BLT dana desa.

Sedangkan, yang anggarannya Rp.800 juta hingga Rp.1,2 miliar besarannya 30 persen, “Dan yang anggarannya di atas Rp.1,2 miliar besarannya 35 persen untuk BLT,” tutupnya.

(Fero/Red)

banner 336x280

Respon (1)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *