banner 728x90
Hukum  

Kades Errabu Terancam Pidana, Diduga Tilep Bansos Sembako


SUMENEP, (TransMadura.com) – Selama tahun 2019, Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumenep, Jawa Timur, menerima 50 laporan atas dugaan korupsi. alias tidak berkekuatan hukum tetap.

Kasi Intel Kejari Sumenep, Novan Bernadi mengaku, puluhan laporan tersebut rata-rata didominasi atas dugaan korupsi di desa. “Laporan yang paling banyak permasalahan adalah di desa,” terangnya.

banner 728x90

Terpisah, mucul lagi laporan permasalahan dugaan penyimpangan DD-ADD dan raskin, di Desa Errabu, Kecamatan Bluto, yang dilaporkan warganya ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumenep. Jum’at, (7/2/2020).

Kepala Desa Errabu, Hafidatin dilaporkan, atas dugaan penyelewengan raskin terjadi pada tahun 2015 hingga 2017. Sedangkan dugaan penyelewengan DD dan ADD, terjadi dari anggaran tahun 2016 hingga 2018.

Menurut keterangan kuasa hukum warga Desa Errabu, Rausi Samorano, Ada sembilan item yang dilaporkan masyarakat yang dampingi, yang pertama itu adalah masalah penyelewengan bantuan raskin tahun 2015 sampai 2017.

Baca Juga :   Kejanggalan Seleksi Terbuka JPT Pratama Sekda, BKPSDM Sumenep Tegaskan Lelang Prosedural

“Selain itu, delapan diantaranya adalah dugaan penyelewengan DD dan ADD tahun 2016 sampai 2018,” katanya saat di kantor kejari Sumenep, jum’at, (7/2/2020)

Berdasarkan pengakuan masyarakat, kata Rausi, dalam bantuan raskin yang mulai tahun 2020 sudah berubah menjadi bantuan sembako. Namun, bantuan itu tidak diberikan secara penuh.
Akan tetapi, dalam laporan penyaluran, semua jatah raskin dilaporkan telah tertebus.

“Ini sudah ada pernyataan dari masyarakat penerima manfaat,” jelas Rausi.

Selain itu, Rausi menjelaskan, dirinya telah mengantongi data realisasi DD dan ADD Desa Errabu, yang setelah diverifikasi di lapangan banyak pekerjaan yang tidak sesuai dengan yang dilaporkan dalam pertanggung jawaban pekerjaan.

“Kalau DD dan ADD, berdasarkan laporan masyarakat itu, kita sudah lakukan verifikasi, kita punya foto copy SPJ, yang kemudian kita verifikasi apakah SPJ ini sesuai dengan fakta di lapangan. Ternyata banyak dugaan penyelewengan yang tidak sesuai dengan apa yang dilaporkan dalam SPJ,” jelasnya.

Baca Juga :   Kejanggalan Seleksi Terbuka JPT Pratama Sekda, BKPSDM Sumenep Tegaskan Lelang Prosedural

Hitung-hitungan kasar, dari berbagai dugaan penyimpangan itu, kerugian negara dikisaran Rp 2 milyar lebih. Namun demikian, Rausi enggan berspekulasi, ia akan bersurat ke BPKP untuk dilaksanakan audit investigatif guna memastikan besaran adanya kerugian negara.

“Asumsi sementara kerugian negara sekitar Rp 2 milyar lebih. Nanti, yang berhak mengeluarkan kerugian negara itu yang mengaudit adalah BPKP. Kita akan melakukan surat permohonan ke BPKP untuk melakukan audit investigatif. Atau kita datangi Inspektorat untuk melakukan itu,” kata Rausi.

Laporan yang diserahkan tersebut, diterima oleh pihak resepsionis Kejari Sumenep, Febriana. Berikutnya, laporan masyarakat Desa Errabu tersebut akan diserahkan ke Kasi Intel Kejari Sumenep, Novan Bernadi.

(Ib/Ro/Red)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *