banner 728x90
Hukum  

Masalah DD-ADD dan Raskin, Kades Errabu Dilaporkan ke Kejari


SUMENEP, (TransMadura.com) –
Diduga penyimpangan DD-ADD dan raskin, Kepala Desa Errabu, Kecamatan Bluto, dilaporkan warganya ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumenep. Jum’at, (7/2/2020).

Hafidatin (Kades) Erabbu, dilaporkan, dugaan penyelewengan raskin terjadi antara tahun 2015 hingga 2017. Sedangkan dugaan penyelewengan DD dan ADD, terjadi dari tahun 2016 hingga 2018.

banner 728x90

“Ada sembilan item yang dilaporkan masyarakat yang kita dampingi, yang pertama itu adalah masalah penyelewengan bantuan raskin tahun 2015 sampai 2017, kemudian delapan diantaranya adalah dugaan penyelewengan DD dan ADD tahun 2016 sampai 2018,” kata Kuasa Hukum warga Errabu, Rausi Samorano saat ditemui di gedung Kejari Sumenep, Jum’at (07/02/20).

Kata dia, berdasarkan pengakuan masyarakat, dalam setahun, bantuan raskin yang mulai tahun 2020 ini berubah menjadi bantuan sembako itu, tidak diberikan secara penuh. Namun dalam laporan penyaluran, semua jatah raskin dilaporkan telah tertebus.

Baca Juga :   Kejanggalan Seleksi Terbuka JPT Pratama Sekda, BKPSDM Sumenep Tegaskan Lelang Prosedural

“Ini sudah ada pernyataan dari masyarakat penerima manfaat,” jelas Rausi.

Selain itu, Rausi menjelaskan, dirinya telah mengantongi data realisasi DD dan ADD Desa Errabu, yang setelah diverifikasi di lapangan banyak pekerjaan yang tidak sesuai dengan yang dilaporkan dalam pertanggung jawaban pekerjaan.

“Kalau DD dan ADD, berdasarkan laporan masyarakat itu, kita sudah lakukan verifikasi, kita punya foto copy SPJ, yang kemudian kita verifikasi apakah SPJ ini sesuai dengan fakta di lapangan. Ternyata banyak dugaan penyelewengan yang tidak sesuai dengan apa yang dilaporkan dalam SPJ,” jelasnya.

Hitung-hitungan kasar, dari berbagai dugaan penyimpangan itu, kerugian negara dikisaran Rp 2 milyar lebih. Namun demikian, Rausi enggan berspekulasi, ia akan bersurat ke BPKP untuk dilaksanakan audit investigatif guna memastikan besaran adanya kerugian negara.

Baca Juga :   Kejanggalan Seleksi Terbuka JPT Pratama Sekda, BKPSDM Sumenep Tegaskan Lelang Prosedural

“Asumsi sementara kerugian negara sekitar Rp 2 milyar lebih. Nanti, yang berhak mengeluarkan kerugian negara itu yang mengaudit adalah BPKP. Kita akan melakukan surat permohonan ke BPKP untuk melakukan audit investigatif. Atau kita datangi Inspektorat untuk melakukan itu,” kata Rausi.

Laporan yang diserahkan tersebut, diterima oleh pihak resepsionis Kejari Sumenep, Febriana. Berikutnya, laporan masyarakat Desa Errabu tersebut akan diserahkan ke Kasi Intel Kejari Sumenep, Novan Bernadi.

(Ib/ro/Red)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *