banner 728x90

Dengungan Hak Interpelasi Perbup di DPRD Kian Tidak Jelas, Fraksi PDIP Tetap Konsisten


SUMENEP, (TransMadura.com) –
Proses Hak Interpelasi atas Peraturan Bupati Nomor 54/2019 yang mengatur tentang Pemilihan Kepala Desa semakin tidak jelas. Pasalnya, hingga saat ini yang sering didengungkan di internal rapat paripurna di DPRD Sumenep, kian suram.

Namun, tetap konsisten, yakni Fraksi Partai Demokrasi Indonesia (PDI) Perjuangan terus mengawalnya. Karena upaya itu sebagai langkah kongkrit untuk mengawal perjalanan pesta demokrasi tingkat desa agar sesuai dengan undang-undang.

banner 728x90

“Fraksi PDI Perjuangan punya komitmen untuk memproteks hak sipil. Nah, Hak Interpelasi ini sebagai ruang yang paling dimungkinkan untuk mengkonfirmasi kepada yang berwenang secara legal dan konstitusional,” kata Darul Hasyim Fath, Sekretaris Fraksi PDI Perjuangan, DPRD Sumenep,

Apalagi kata dia, perjalanan Pilkades terkesan banyak dimanfaatkan oleh oknum tertentu dengan cara merampas hak politik masyarakat. Salah satunya dengan cara mendatangkan mantan Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) ataupun mantan Kepala Desa untuk mencalonkan diri di desa tertentu.

Baca Juga :   Angka Kemiskinan di Kabupaten Sumenep 2025 Turun di Angka 17,02 Persen

Hal itu dilakukan untuk menjatuhkan calon yang dianggap rival politik kuat, karena dua mantan pejabat desa tersebut memiliki poin tertinggi dibandingkan pengalaman keperintahan yang lain.

“Itu sebabnya, disegala indikasi adanya potensi sabotase terhadap terlaksananya proses demokrasi PDI Perjuangan punya komitmen untuk memproteks hak sipil tersebut,” jelasnya.

Bahkan Politisi tiga periode asal Kecamatan/Pulau Masalembu itu mempertanyakan komitmen fraksi lain yang juga ikut andil dalam pengajuan interpelasi. Karena saat ini mereka sudah tidak lagi bergaung.

Bahkan di meja Pimpinan DPRD Sumenep pengajuan itu juga semakin suram. Sehingga ada kesan ada pembiaran.

“Atau ada kesengajaan ditingkat pimpinan, sehingga dengan berbagai macam pertimbangan tertentu surat yang kami kirimkan tidak mendapat penjelasan yang memadai,” tegasnya.

Sementara itu, Ketua DPRD Sumenep Abd. Hamid Ali Munir mengatakan, setiap agenda kedewanan harus melalui dirumuskan melalui Badan Musyawarah.

Baca Juga :   Laporan Hasil Reses, Ketua DPRD Sumenep Sampaikan Bagian Amanah Sesuai Tatib

Sehingga dirinya tidak bisa mengambil kebijakan secara sepihak. Sementara Bamus sudah sepakat akan mendahului pembahasan APBD 2020.

“Setiap kegiatan di DPRD pasti dimusyawarahkan. Bukan kami pimpinan langsung mengambil sikap,” kata Hamid, menjawab interupsi pada sidang Paripurna kemarin.

Sebelumnya, lima fraksi resmi mengajukan Hak Interpelasi, diantaranya fraksi PDI Perjuangan, fraksi Demokrat, fraksi Gerindra, fraksi PAN, dan fraksi Nasdem Hanura Sejahtera.

Sejumlah fraksi itu menganggap terdapat sejumlah permasalahan di Perbup tersebut. Diantaranya perubahan Perbup yang mencapai dua kali dalam waktu singkat, hal itu dianggap membingungkan di masyarakat sehingga perlu dipertanyakan sandaran yuridisnya.

Selain itu, dalam Perbup tersebut dinilai terdapat sabotasi terhadap demokratisasi. Serta Perbup tersebut dinilai dapat menimbulkan kegaduhan di masyarakat.

(Asm/Red)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *