banner 728x90
Hukum  

Aksi Bejat Pria Gerayangi Wanita Dibawah Umur


SUMENEP, (TransMadura.com) –
Wanita dibawah umur, Bunga (17) bukan nama asli, harus kehilangan keperawanannya, dilakukan aksi bejat oleh seorang pria bernama HR (19)warga Dusun Talang, Desa Ketawang Laok Kecamatan Guluk-guluk, Sumenep, Madura, Jawa Timur.

Peristiwa terjadi terungkap saat korban melaporkan yang dialami kepada Polres Sumenep, dengan nomor Polisi  Nomor : LP/39/lV/2019/JATIM/RES SMP, tertanggal 1 April 2019.

banner 728x90

Bunga mengaku saat peristiwa itu berawal pada Rabu 27 Maret 2019 sekira pukul 20.00 Wib, HR bermain ke rumah Bunga.

Saat di rumah korban, pelaku bertemu dengan Ibu dan kakak perempuan Bunga untuk pamitan sekaligus membawa Bunga jalan jalan.

“Setelah dapat ijin, mereka berangkat berboncengan menuju Taman Bunga Sumunep,” kata AKP. Widiarti, Kasubbag Humas Polres Sumenep, Senin,

Sesampainya di Taman Bunga, Bungan bertemu dengan teman-teman pelaku. Sehingga saat itu korban dan pelaku foto bareng dengan menggunakan camera digital merk canon hingga larut malam.

Baca Juga :   Istri Mantan Camat Batuputih Diduga Aniaya Anak Yatim Siswa SMP 2 Sumenep

“Karena hingga larut malam, dia berdua bermalam di Taman Bunga,” ungkapnya.

Kemudian keesokan harinya, kata Widiarti pelaku mengajak bunga berkunjung ke rumahnya di Kecamata Guluk-guluk. Saat itu Bunga langsung diajak masuk kedalam kamar.

“Saat itu rumah korban dalam keadaan sepi, karena orang tua pelaku sedang tidak ada,” ungkapnya.

Karena merasa ngantuk setelah satu malam begadang di Taman Bunga, korban terlelap tidur. Setelah korban bangun tidur sekitar pukul 10.00 Wib, merasa terkejut karena pelaku berada di sampingnya dan langsung mencium pipi, bibir dan leher serta mencium payudara Bunga.

“Setelah itu pelaku mengajak melakukan hubungan layaknya suami isteri,”  jelasnya.

Setelah itu, korban mengajak Bunga ke rumah temannya di Kecamatan Guluk-guluk   untuk bermaksud Bunga dititipkan disana.

Baca Juga :   Sitti Makhshushah Warga Pragaan Diduga Dianiaya Mantan Suaminya Lapor Polisi

Namun, pada Sabtu 30 Maret 2019 sekira 08.00 Wib, korban berhasil melarikan diri. Sesampainya di Taman Bunga, korban menelpon keluarganya untuk dijemput.

“Setelah bertemu dan bercerita soal peristiwa yang dialami, maka korban yang didampingi keluarganya melaporkan ke Polres Sumenep,” ungkap Polwan yang juga menjabat sebagai Kapolsek Sumenep Kota itu.

Saat ini pelaku telah diamankan dan sedang dilakukan penahanan di Mapolres Sumenep.

Sementara barang bukti yang diamankan berupa baju lengan panjang polos warna hitam, celana jeans warna putih, jaket dari lewis warna biru dongker, BH warna hijau muda, celana dalam warna putih.

Akibat perbuatannya pelaku dijerat dengan Pasal 81 dan 82 Undang-undang No 17 Tahun 2016 atas perubahan Undang-undang No 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak. (Asm/Red)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *